Kabupaten Bekasi – Satuan Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan pelaku spesialis pencuri Halm yang biasa beraksi di Mal atau pusat berbelanjaan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha X Ride NOPOL T 3122 MB, 1 (satu) buah Helm warna abu abu merk ALV dan 1 ( satu ) lembar stru parkir motor.
Penangkapan pelaku spesialis pencuri helm di pusat perbelanjaan bernama Yayan(25) yang beralamat di Dusun Ciwaru I RT.005 RW.003 Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, berawal adanya laporan pengunjung yang kehilangan helm di pusat berbelanjaan Aion cikarang pusat.
Berbekal laporan dan adanya cemera CCTV, petugas di pimpin kanit reskrim polsek cikarang pusat langsung melakukan penyelidikan dan di dapati pelaku yang melakukan aksinya dengan mencuri salah satu helm pengunjung di tempat tersebut.
“pelaku sudah bebebrapa kali melakukan aksi pencurian helm milik pengunjung pusat perbelanjaan, dan saat akan melakukan aksinya kembali, di pimpin kanit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku” ucap Kapolsek Cikarang Pusat Akp Elia Umboh SH.MH.
“Dari tangan pekaku kita amankan berangkat bukti dan pelaku langsung kami gelandang ke Mapolsek cikarang pusat, untuk pelaku kira jerat pasal 363 rentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” tegas Umboh (maul).








