Kota Bekasi – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum Guru Olahraga di SMPN 13 Kota Bekasi, kini mulai memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan penyelidikan terhadap korban, sejumlah saksi, maupun pengakuan terlapor. Akhirnya, penyidik Mapolrestro Kota Bekasi secara resmi menetapkan oknum Guru berinisial JP, 59 Tahun, warga asal Babelan, Kabupaten Bekasi tersebut sebagai Tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan status tersangka terhadap JP dilakukan setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat dalam penetapan status tersangka tersebut.
“Pelaku resmi kami tetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pelanggaran pidana terhadap anak dibawah umur, melanggar pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 Tahun hukuman kurungan penjara,” tegas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Rabu, 27/08/2025.
Peristiwa prilaku tidak bermoral ini, berawal, saat puluhan wali murid melakukan aksi unjuk rasa terhadap pihak sekolah, setelah mendapat pengakuan korban seorang siswi berinisial ST, 13 Tahun, yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh tersangka pada tanggal 14 Agustus silam.
“Tindak asusila dilakukan tersangka saat korban berada ruang OSIS, korban adalah pengurus sedangkan tersangka merupakan pembina OSIS. Tersangka memeluk korban dari belakang, seraya meraba dada dan bagian vital bawah korban,’ ungkap Kapolres lebih lanjut.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan tersangka, berdampak terganggunya psikologis korban. Bahkan, korban sempat berusaha melukai dirinya sendiri, karena beban mental yang terlalu berat paska peristiwa tersebut.
Ditenggarai, prilaku tak senonoh tersangka telah lama dilakoninya,, dan telah banyak pula siswi sekolah yang menjadi korban. Kapolres menghimbau, terhadap para siswi yang telah menjadi korban agar mau melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat. (Kuy)








