Kabupaten Bekasi – Penerima kuasa pihak penyewa sah, FZ, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan soal keributan di lokasi usaha yang selama ini ramai diperbincangkan.
Menurut F.Z, pada saat kejadian tidak ada kegiatan renovasi; tindakan yang dilakukan adalah pengamanan aset atas nama kliennya, Mr. K, berdasarkan surat kuasa dan dokumen notariil.
F.Z juga menyatakan ada empat orang tidak dikenal di dalam gedung yang tidak dapat menunjukkan dasar hukum keberadaannya, sehingga langkah pengamanan diambil untuk mencegah potensi kerugian.
Menurut fakta yang disampaikan oleh pihak pelapor, kasus ini berakar dari hubungan bisnis antara Mr. K dan Ny. AT. Awalnya Mr. K meminjamkan nama Ny. AT untuk pembuatan akta perusahaan Karaoke yang semula bernama Infinitif, karena sebagai investor asing ia perlu bermitra dengan warga negara Indonesia.
Seluruh modal, termasuk sewa ruko tiga lantai, renovasi, interior, dan pengadaan peralatan, dibiayai oleh Mr. K. Bukti yang diklaim tersedia meliputi perjanjian sewa di hadapan notaris antara Mr. K dan Tuan AL serta bukti transfer antar bank untuk periode sewa awal dan perpanjangan sampai 2032.
Berdasarkan dokumen notariil dan bukti pembayaran tersebut, pihak pelapor menilai hak sewa atas ruko yang menjadi lokasi usaha Karaoke Infinitif, yang kemudian disebut Atlas, tetap melekat pada Mr. K sampai akhir masa kontrak.
Selanjutnya, pihak pelapor menyampaikan bahwa setelah usaha berjalan, pengelolaan operasional beralih ke Ny. AT dan pihak terkait hingga Mr. K diklaim terpinggirkan dan tidak lagi memiliki akses ke usaha yang dibiayainya sendiri. Mr. K lalu melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum, namun hingga delapan bulan berlalu belum nampak tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum.
Di saat pelaporan berjalan, operasional di lokasi disebut tetap berlangsung, dan pihak pelapor menduga ada dukungan dari pihak tertentu terhadap penguasaan fisik dan operasional, dugaan yang menurut mereka harus ditelusuri secara profesional.
Pihak penerima kuasa menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum segera menegakkan prosedur: verifikasi dokumen kedua belah pihak, pemeriksaan bukti transfer dan kwitansi, pemeriksaan kondisi fisik lokasi, serta tindakan tegas bila ditemukan operasional tanpa dasar hukum.
F.Z meminta agar penanganan dilakukan netral dan transparan demi kepastian hukum bagi pemilik hak dan demi menjaga iklim investasi di daerah, termasuk bagi investor asing yang sudah menanam modal dan membuka lapangan kerja. Hingga berita ini disusun, perkara masih dalam proses dan publik menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan hak yang sah ditegakkan dan ketidakpastian segera berakhir. THM Atlas








