banner 728x250
Hukrim  

Korban Kasus Minyak Goreng ‘Nusa Kita’ Tuntut Keadilan Tiga Tahun Kasusnya Tanpa Kepastian

Oplus_131072

Kabupaten Bekasi – Hari ini pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, harapan akan keadilan kembali disuarakan oleh korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek ‘Nusa Kita’ yang telah bergulir selama tiga tahun tanpa kepastian hukum.

Korban, yang bernama Yudi Hermawan, mengaku mengalami kerugian setelah mengirimkan minyak goreng namun tidak menerima pembayaran dari pelaku yang sudah di jadikan tersangka pihak penegak hukum.

Sedangkan upaya somasi yang dilakukan pun tidak mendapatkan respons dari pihak terduga pelaku.

Kuasa hukum CV CUN, M. Elfrid Butar Butar, menegaskan bahwa lambannya proses hukum semakin memperpanjang penderitaan para korban.

Ia menyebut bahwa meskipun tersangka sudah ditetapkan sejak berbulan-bulan lalu, hingga kini belum ada langkah penahanan.

“Kami hanya menuntut keadilan. Sudah terlalu lama kasus ini menggantung tanpa kepastian,” kata Elfrid.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk memberikan perhatian khusus agar kasus ini segera dituntaskan.

Sementara itu,Korban saat ini sangat berharap dari pihak  penegak hukum agar  ada langkah nyata agar keadilan tidak terus tertunda.(Mhb).

Hari ini pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, harapan akan keadilan kembali disuarakan oleh korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek ‘Nusa Kita’ yang telah bergulir selama tiga tahun tanpa kepastian hukum.

Korban, yang bernama Yudi Hermawan, mengaku mengalami kerugian setelah mengirimkan minyak goreng namun tidak menerima pembayaran dari pelaku yang sudah di jadikan tersangka pihak penegak hukum.

Sedangkan upaya somasi yang dilakukan pun tidak mendapatkan respons dari pihak terduga pelaku.

Kuasa hukum CV SUN, M. Elfrid Butar Butar, menegaskan bahwa lambannya proses hukum semakin memperpanjang penderitaan para korban.

Ia menyebut bahwa meskipun tersangka sudah ditetapkan sejak berbulan-bulan lalu, hingga kini belum ada langkah penahanan.

“Kami hanya menuntut keadilan. Sudah terlalu lama kasus ini menggantung tanpa kepastian,” kata Elfrid.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk memberikan perhatian khusus agar kasus ini segera dituntaskan.

Sementara itu,Korban saat ini sangat berharap dari pihak  penegak hukum agar  ada langkah nyata agar keadilan tidak terus tertunda.(Khr).