Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek ‘Nusa Kita’ yang telah berjalan selama tiga tahun kembali disorot.
Hari ini Selasa 21 Apri 2026, kuasa hukum CV CUN mendatangi Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan kejelasan penanganan perkara tersebut.
M. Elfrid Butar Butar selaku kuasa hukum menilai penanganan kasus ini berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Ia menyoroti fakta bahwa tersangka berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka selama lebih dari delapan bulan, namun oleh pihak penegak hukum belum juga dilakukan penahanan.
“Kasus ini sudah tiga tahun, tetapi belum ada tindakan tegas. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah masih ada penegakan hukum yang serius,” ujarnya.
Elfrid juga meminta perhatian dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik di wilayah tersebut.
Kasus ini melibatkan MS (70) dan anaknya RT (50), yang diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Hingga kini, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun keadilan(mhb).








