banner 728x250
Hukrim  

Polres Metro Bekasi Amankan 25 Pelaku dan puluhan kendaraan bermotor Kasus Curanmor dan Rumsong

Kabupaten Bekasi — Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni memimpin langsung kegiatan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus rumsong yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi bulan Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, serta para Kapolsek jajaran dari wilayah Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Babelan, Tarumajaya, hingga Serang Baru.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor dan tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek jajaran dalam melakukan penyelidikan secara intensif terhadap sejumlah laporan polisi yang diterima pada bulan Mei 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 25 tersangka dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi. Para tersangka terdiri dari pelaku utama pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil curian, hingga pelaku yang terlibat dalam aksi kelompok.

Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran para pelaku di antaranya area parkir masjid, kawasan perumahan, pertokoan, apartemen, fasilitas umum, hingga kawasan industri. Wilayah TKP meliputi Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Sukawangi, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 unit sepeda motor hasil kejahatan, 4 unit handphone, 5 buah kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, masker, hingga uang tunai sebesar Rp1.343.000 hasil kejahatan.

Setelah Press Conference Kapolres Metro Bekasi juga menyerahkan 6 unit sepeda motor milik korban pencurian untuk di pinjam pakaikan, karena kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan kepada korban atau pemilik kendaraan.

Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan terhadap pelaku berinisial MY alias Esekutor yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Cibitung dan Cikarang Barat. Modus pelaku dilakukan dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang diparkir pemiliknya di area minim pengawasan.

Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa motif utama para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut didominasi faktor ekonomi. Para pelaku diketahui menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi kurang aman dan tanpa pengamanan tambahan.

“Atas pengungkapan ini, kami menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun(khr)