banner 728x250
Daerah  

Ketidaktransparanan Pemilihan BPD Desa Karangmukti, Sejumlah Kejanggalan Dipertanyakan Warga

Kabupaten Bekasi – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan transparansi panitia serta mekanisme penetapan daftar pemilih dan unsur tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam pemilihan.

Salah seorang warga sekaligus saksi bernama Apas menilai sejak awal tahapan pemilihan sudah muncul berbagai kejanggalan, mulai dari pembentukan panitia hingga penetapan unsur tokoh yang memiliki hak pilih.

“Kalau kita perhatikan dari awal, mulai dari pemilihan panitia sampai penentuan tokoh, banyak yang dipertanyakan. Ada unsur yang menurut kami tidak sesuai aturan tapi malah dimasukkan,” ujar Apas saat diwawancarai.

Menurutnya, beberapa unsur seperti Linmas hingga unsur lain yang disebutnya tidak tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) justru masuk ke dalam daftar tokoh pemilih.

“Tokoh agama yang memang punya pesantren, punya jamaah, aktif khutbah malah ada yang tidak masuk. Tapi unsur lain yang tidak ada di perbup justru masuk,” katanya.

Ia juga menyoroti jumlah pemilih antarwilayah yang dinilai tidak proporsional dengan jumlah penduduk masing-masing dusun.

“Dusun 1 jumlah penduduknya lebih kecil dibanding Dusun 2, tapi jumlah pemilihnya hampir sama. Ketika ditanya rumus penentuan jumlah pemilihnya seperti apa, panitia tidak bisa menjelaskan,” ungkapnya.

Apas mengaku persoalan tersebut sebenarnya sudah sempat dipertanyakan melalui audiensi bersama pihak desa maupun kecamatan. Namun menurutnya, belum ada penjelasan yang memuaskan.

“Sudah audiensi ke desa dan kecamatan, tapi seperti tidak digubris. Pemerintah desa menyalahkan BPD, BPD menyalahkan panitia. Padahal yang dibutuhkan masyarakat itu solusi dan penjelasan sesuai aturan,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menilai proses musyawarah terkait tahapan pemilihan tidak berjalan secara terbuka.

“Ketika ada pemilihan harusnya ada tata tertib dan juknis yang jelas. Tapi saat diminta, juknisnya tidak ada. Jadi masyarakat bingung dasar pelaksanaannya seperti apa,” kata Apas.

Sementara itu, warga Dusun 1 lainnya, Newi, juga mengungkapkan adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Panitia bilang DPT tidak boleh diubah, tapi kenyataannya ada yang berubah. Nama Salem misalnya, di DPT tertulis Salem tapi undangannya atas nama Yanti,” ujar Newi.

Ia juga menyebut terdapat nama pemilih yang dicoret menjelang hari pencoblosan tanpa adanya penjelasan terbuka kepada para calon maupun masyarakat.

“Ada lagi nama Anissa yang katanya tidak dapat undangan karena KTP-nya bukan Karangmukti. Tapi proses pencoretannya tidak transparan dan tidak diumumkan secara terbuka,” katanya.

Selain persoalan administrasi, Newi juga menyoroti dugaan adanya pengarahan terhadap kelompok tertentu menjelang pencoblosan.

“Kalau untuk pemilih perempuan seperti posyandu dan PKK sempat dikumpulkan. Ada yang mengarahkan untuk mendukung salah satu calon. Bahkan saat datang ke TPS memakai seragam posyandu desa,” ungkapnya.

Meski demikian, baik Apas maupun Newi berharap pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Karangmukti ke depan dapat berlangsung lebih transparan, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, siapapun yang dipilih harus melalui proses yang jujur, adil, dan terbuka sesuai aturan pemerintah,” pungkas Apas(khr).