banner 728x250
Daerah  

Kuasa Hukum Pastikan Tidak ada perusahaan bayangan dan tidak ada pengaruh

Kota Bandung – Pasca persidangan kasus yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kuasa hukum, Yusnaniar S.H.,M.H, istilah “Perusahaan Bayangan” yang disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan Senin, 11 Mei 2026, bukan istilah hukum. Melainkan istilah orang awam yang dalam kasus ini secara tendensius dimaksudkan untuk memberikan kesan negatif, yaitu adanya perusahaan yang dikendalikan oleh pihak lain.

Istilah hukum “Perusahaan Bayangan” adalah “Nominee”, suatu hubungan hukum keperdataan (kontraktual) yang sepenuhnya didasarkan pada kehendak bebas subyek-subyek yang membentuk hubungan itu.

Nominee itu itu sah-sah saja sepanjang tidak eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan berdasarkan asas legalitas.

“Persidangan kemarin, jelas mengungkapkan fakta hukum bahwa ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum membuat perusahaan atas dasar kesepakatan bebas, bukan atas dasar perintah atau pengaruh dari pihak mana pun juga,” ucap pengaca Ade Kunang, Yusnaniar S.H.,M.H.

Pembuatan perusahaan itu mungkin saja dilakukan atas permintaan pihak lain, tetapi status hukum permintaan itu adalah penawaran (offer) dalam proses pembentukan kesepakatan sebagai meeting of mind, bukan pengaruh apalagi perintah.

Ketiga saksi dalam kedudukan mereka sebagai direktur atau pengurus sudah semestinya untuk dan atas nama perusahaan berhak melakukan berbagai perbuatan dan hubungan hukum termasuk menandatangani kontrak dalam hubungannya dengan pihak ketiga.

Perbuatan hukum ini didasarkan pada “titel hukum” yang melekat dalam kedudukan mereka sebagai Direktur atau pengurus”, bukan atas dasar perintah atau pengaruh siapa pun juga.

Jika pun perbuatan hukum itu dicoba untuk dikait-kaitkan dengan pihak lain, maka dalam kualitas masing-masing sebagai direktur, perbuatan hukum tersebut tidak bisa dibaca sebagai perbuatan atas dasar pengaruh, melainkan atas dasar kesepakatan dan kebebasan kehendaknya sendiri.

Fakta persidangan tersebut jangan diplesetkan secara tidak bertanggung jawab dengan menyebutnya sebagai perusahaan bayangan yang dalam kasus ini dikonotasikan negatif, yaitu perusahaan yang dikendalikan pihak lain.

Demikian juga soal manfaat hasil usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan. Hanya perusahaan yang berhak atas hasil usaha badan usaha, dan bahwa hanya berdasarkan perikatan, bukan berdasarkan perintah atau pengaruh, pihak lain dapat memperoleh hak tertentu atas kekayaan perusahaan.

“Jika semua dasarnya adalah kehendak bebas perusahaan yang diwujudkan oleh para Direktur atau pengurus, maka atas dasar apa perusahaan-perusahaan tersebut disebut sebagai “perusahaan bayangan” dalam maknanya sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh orang lain?” ungkap pengacara.

Persidangan kemarin juga mengungkapkan fakta hukum bahwa kedua pegawai negeri yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat menunjukkan adanya pengaruh yang mendasari tindakan mereka mengatur proyek.

Yang mereka sebut sebagai pengaruh adalah pengaruh yang tidak didasarkan pada kewenangan hukum, melainkan kekuasaan faktual. Karena kekuasaan faktual tidak memiliki kekuatan koersif, maka perintah atau pengaruh yang disebut-sebut oleh kedua saksi itu sebenarnya tidak ada, melainkan hanya diasumsikan atau hanya ada dalam pikiran.

“Selama ini sangat banyak mereka yang dituduh korupsi diadili dengan menganalogikan kewenangan sebagai kekuasaan atau pengaruh faktual. Aktivitas ini jelas dilarang oleh asas legalitas dalam hukum pidana,” ucapnya.

Itulah sebab Jaksa Penuntut Umum selama ini dengan sangat mudah dapat membuktikan suatu perbuatan sebagai Tipikor.

“Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi lagi terhadap klien kami,” pungkasnya