banner 728x250
Hukrim  

Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Tahan Kejari Kab Bekasi Bersama Dua Temannya

Oplus_131072

Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NY) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang), Rabu (29/7/2026) malam.

Selain Nyumarno, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Bekasi, ketiganya terlihat digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rutan Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan proses tahap II perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Oktober 2025.

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” kata Fajar.

Menurutnya, penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti dan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas proses hukum yang terus berjalan.

“Kepada Kapolres Kabupaten Bekasi, dan malam ini kami hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kami memberikan apresiasi kepada kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri. Saya melihat sendiri bahwa tersangka Nyumarno dan kawan-kawan telah dilimpahkan dan ditahan di Rutan Cikarang,” ujar Nancy.

Meski mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, Nancy menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Tetapi perjuangan saya belum sampai di sini. Saya akan kawal kasus ini agar Nyumarno dan kawan-kawan dihukum semaksimal mungkin,” tegasnya.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut para tersangka sesuai dengan perbuatannya.

“Dituntut semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Jadi tugas kami belum selesai. Kami akan terus mengawal dan memonitor jalannya proses hukum,” katanya.

Nancy juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memperlakukan ketiga tersangka secara setara tanpa adanya perlakuan khusus.

“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri, tidak ada ruang spesial untuk tiga tersangka ini. Kami ingin melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan bisa dirasakan oleh korban,” pungkasnya(khr).