banner 728x250
Hukrim  

Oknum Guru Dibekuk Satreskrim Polres Bekasi Kota Cabuli Bocah Di Bawah Umur

Kota Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Mmum Polres Metro Bekasi Kota unit Perlindungan Perempuan dan Anak, berhasil mengamankan terduga pelaku cabul anak dibawah umur yang sempat melarikan diri pasca dipecat dari Sekolah Dasar Negeri 3 Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Diketahui, terduga pelaku berinisial AD (28) diamankan, setelah adanya laporan korban pencabulan oleh orang tua korban KN (7) ke Mapolres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/3226/XI/ 2022 tertanggal 4 November 2022.

“Tempat kejadian perkara di SDN 3 Jatirasa Jalan Bangka No. 52 Jatiasih, Kota Bekasi pada tanggal 3 November 2022,” ujar Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H Kapolres Bekasi Kota, Senin (28/11/2022)

Masih keterangan Kapolres, pelaku usai ketahuan melakukan pencabulan langsung dipecat pihak sekolah, kemudian kabur ke Sumatera Utara tempat temannya dan akhirnya diamankan di Kecamatan Sagulung Kota Bata, Kepulauan Seribu (Kepri) pada tanggal 26 November 2022.

“Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku, pelaku melakukan aksinya bejatnya, ketika awalnya saat pelaku mengawasi ujian di kelas korban. Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk paling belakang yang kemudian pelaku meyusul dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini korban ada 8 (delapan) yang sudah terkonfirmasi menjadi korban dan 3 (tiga) sudah membuat laporan polisi sedangkan yang 5 (lima) korban sedang di assement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekas.

“5 (lima) korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak daerah Kota Bekasi untuk 5 korban lain keluarganya di arahkan untuk membuat laporan hal yang sama,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan barang bukti yang ikut diamankan diantaranya,

1 (satu) akte lahir milik korban, 1 (satu) helai kemeja batik lengan panjang yang dipakai korban, 1 (satu) helai kaos dalam warna putih yang dipakai korban m,1 (satu) helai rok warna putih yang dipakai korban, 1 (satu) Helai Kerudung putih yang dipakai korban, 1 (satu) celana pendek warna biru tua yang dipakai korban.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,” ucapnya(Rafi).