banner 728x250
Daerah  

Pelantikan PPS, PJ Bupati Pinta KPU Antisipasi Potensi Masalah pada Pemilu 2024

Kabupaten Bekasi – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri pelantikan dan pengambilan janji sumpah 561 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak tahun 2024, di Gedung Serbaguna Komplek Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, pada Selasa (24/01/2023).

Dalam acara yang dihadapi jajaran Forkopimda tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengharapkan anggota PPS yang tegas untuk konsisten pada sumpah janji yang diucapkan.

Selain itu, dirinya juga mengalami pengalaman pada Pemilu tahun 2019, terkait banyaknya petugas Pemilu yang gugur karena kelelahan bertugas. Terlebih lagi di Kabupaten Bekasi jumlah daftar pemilih di desa yang mencapai ratusan ribu.

Karena itu dia menginginkan Pemkab dan KPU Kabupaten Bekasi melakukan langkah mitigasi dengan analisis dan simulasi untuk mencegah terjadinya kembali hal demikian.

“Saya tadi cek tahun lalu di Tambun Selatan ada satu desa yang jumlah KPPS-nya sampai 250 orang, itu jumlah yang besar sekali, pasti jadi beban, di tingkat PPS. Nah ini dengan KPU akan kita lakukan analisis dan simulasi agar tidak terjadi seperti yang dialami di tahun 2019,” terang Dani usai acara.

Dengan melakukan langkah pencegahan jelasnya, akan mampu mengurangi beban yang dijalankan para petugas PPS.

“Beban yang cukup berat ini bisa kita lakukan mitigasi, sehingga nanti kelancaran dan keselamatan dari petugas tetap menjadi utama,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengemukakan, sebagaimana arahan KPU RI, telah membuat 11 poin penting dalam Pakta Integritas sebagai janji dan loyalitas petugas PPS.

Jajang juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu yang ada di bawah KPU Kabupaten Bekasi harus berada dalam satu garis komando. Terlebih dahulu dalam tindakan yang berkenaan dengan hukum di lapangan.

“Jika ada sesuatu hal fakta di lapangan tak bisa diselesaikan dengan regulasi yang dipahami, maka KPU RI memerintahkan kepada kita semua untuk tidak melakukan penafsiran hukum atau tidak melakukan pemahaman hukum sendiri,” jelasnya.

Dia meminta jika hal tersebut terjadi, harus ada komunikasi dan koordinasi secara berjenjang di tingkatan penyelenggara.

“PPS ke PPK, PPK ke KPU Kabupaten Bekasi, ke Provinsi dan seterusnya,” pungkasnya(rafi)