banner 728x250
Daerah  

Menetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Interchange Tol Cibitung – Cilincing Oleh Kejari Cikarang Belum Di Lakukan,KAMI Akan Lapor Bareskrim Dan Kejagung

Kabupaten Bekasi – Belum juga di tetapkannya tersangka atas dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250. Oleh kejaksaan negeri Bekasi membuat geram dan kecewa ketua umum Komunitas Aktifis Muda Indonesia(KAMI),dirinya berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim mabes porli dan kejaksaan agung.

“ada apa dengan Kejaksaan negeri kabupaten Bekasi,sepertinya tidak punya nyali atau taji dalam pengungkap kasus gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250” ucap Sultoni ketua umum KAMI.

Kasus yang berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Sebelumya di ketahui Ketua Umum Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultoni mendesak Kejari untuk segara menetapkan tersangka.

Hal ini agar pembangunan proyek strategis nasional itu dapat terselesaikan sehingga meningkatkan perekonomian warga di wilayah utara Kabupaten Bekasi.

“kalau memang kejaksaan tidak bisa mengungkap kami akan dorong mabes polri atau juga kejaksaan agung untuk mengusut kasus yang membuat proyek strategis nasional menjadi terhambat” tambah Sultoni dengan nada geram.

“Penyidikan sudah berjalan sejak Oktober 2021, belum ada penetapan nama tersangka hingga sekarang. Dalam proses penyidikan pun semestinya dilakukan secara terbuka, kami mempertanyakan secara jelas siapa-siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus ini,” katanya.

Ditambahkan Sultoni, proses pembangunan proyek strategis nasional harus terus berjalan, jangan sampai adanya kasus dugaan gratifikasi ini malah menghambat proses pembangunannya.

Di ketahui Kejaksaan negeri kabupaten Bekasi telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama.

Selain itu juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi(red).