Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan empat orang laki-laki yang duga melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam,oleh petugas keempat remaja tersebut langsung di gelandang ke mapolsek Cikarang barat kabupaten Bekasi.
Penangkapan empat pemuda dengan membawa senjata tajam tersebut berawal adanya informasi dari warga bahwa telah terjadi tawuran kelompok pemuda antar kampung.
Mendapati informasi tersebut unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu M.Said Hasan langsung menuju tempat aksi tawuran tersebut.
Saat sampai di Tkp bahwa benar ada aksi tawuran antar pemuda kemudian anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama dengan warga sekitar langsung membubarkan aksi tawuran tersebut dan berhasil mengamankan empat orang pemuda dan saat diamankan didapati membawa senjata tajam jenis celurit.
“adanya informasi warga bahwa di Kp. Cikarang Jati Rt 02/02 Ds. Sukajaya Kec. Cibitung Kab. Bekasi terjadi aksi tawuran antar kelompok pemuda,bersama beberapa anggota langsung mendatangi lokasi dan membubarkan dua kelompok tersebut,curiga dengan empat pemuda kami langsung amankan yang ternyata membawa senjata tajam”jelas Hasan.
“empat pemuda yang kami amankan berinisial MY(14),MRC(18),MSK(15) dan MA(17),dan juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat,satu buah senjata tajam terbuat dari pipa besi yang sudah dimodifikasi,satu buah handphone merk Opo A95 warna hitam dan satu unit sepeda motor honda Beat” ucap Hasan.
Keempat pelaku yang di amankan Polsek Cikarang barat sampai saat ini masih di mintai keterangan petugas kepolisian Polsek Cikarang barat,para pelaku terancam pasal 2 Ayat (1) tentang Undang -Undang Darurat No. 12 Tahun 1951(maul).