banner 728x250
Hukrim  

22 Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Di Amankan Polsek Cikbar

Kabupaten Bekasi – Sebanyak 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) beserta penadah ditangkap Polisi. Para pelaku ini kerapkali melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Bekasi.

“TKP semua di Kabupaten Bekasi, ini kejadiannya, ada yang di Cibitung, ada yang di Sukadanau, kemudian ada yang Tambun, Cibuntu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Rabu (17/5/2023).

Twedi mengatakan, 22 pelaku berasal dari dua jaringan yang menjual motor curiannya curian ke wilayah Lampung dan Subang. Mereka memiliki peran yang berbeda, yakni, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian.

“Jadi tindak pidana ini terjadi lintas provinsi, dan Lintasan Kota Kabupaten, ada beberapa pelaku yang diamankan, di Lampung dan ada beberapa pelaku juga yang diamankan di Subang,”ucap Twedi.

Twedi juga mengungkapkan jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24).

Setelah ketiganya diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial IW.

“Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung,” tuturnya.

Dalam mengoperasikan bisnisnya, lanjut Twedi, IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti.

Selain mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk melukai lubang kunci motor.

Sementara itu, tambah Twedi, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.

Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH dan SL.

“HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang,” tutur Twedi.

Para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara(Rafi).