Kabupaten Bekasi – Diduga kuat menyalahi kewenangan Pemerintah Daerah demi mendapatkan keuntungan pribadi dari jabatannya, Camat Babelan Khoruddin Muntaha terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Horizontal dan Vertikal ke sejumlah perumahan dengan patokan harga Jutaan Rupiah setiap Satu unit rumah.
Dengan telah terbitnya IMB ke sejumlah perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal. Meminta kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, untuk segera memanggil dan menyikapi secara serius terkait tindakan yang diduga kuat menyalahi kewenangan tersebut, yang berdampak hilangnya PAD Kabupaten Bekasi hingga puluhan Miliar.
Hal itu diketahui dari keterangan sejumlah pengusaha pengembang perumahan yang mengaku bahwa semua perumahan di bawah naungan,
1. PT. Propertindo Jaya Bersama
2. PT. Propertindo Jaya Selamanya
3. PT. Berlian Sejahtera Bersama
4. PT. Samudra Bersama Propertindo
5. PT. Nusantara Bersama Propertindo
6. PT. Malaika Propertindo
7. dan beberapa perusahaan lain dibawah naungan PT. Gemilang Rizki Efendi Development (GRED), sudah memiliki IMB sejak tahun 2020, yang dikeluarkan dari Kecamatan Babelan dan ditandatangani Khiruddin Muntaha sebagai Camat Babelan.
Tidak hanya itu, Khiruddin Muntaha juga telah menerbitkan ke sejumlah perumahan baru yang berada di wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Anehnya, hampir semua perumahan yang telah memiliki IMB dari Kecamatan Babelan terbit di tahun 2020.
Seperti diketahui, Khoiruddin Muntaha baru menjabat dan dilantik sebagai Camat Babelan pada bulan Oktober 2020, dan anehnya pada tahun yang sama terbit IMB ke sejumlah perumahan yang di tanda tangani olehnya.
Dengan telah terbitnya IMB dari Kantor Kecamatan ke sejumlah perumahan yang ditaksir mencapai Ribuan unit rumah tersebut, hal itu pula berdampak besar terhadap hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Kabupaten Bekasi hingga puluhan Miliar.
Kami atas nama LSM LIAR telah meminta kepada Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, untuk segera memanggil dan menindak tegas Camat Babelan Khiruddin Muntaha, terkait penerbitan IMB ke sejumlah perumahan di Babelan.
“Kami LSM LIAR sudah menghubungi Pak Sekda dan memberitahukan perihal terbitnya IMB perumahan yang dikeluarkan oleh Camat Babelan, dan meminta untuk segera disikapi secara serius, jawaban beliau akan secepatnya memanggil Camat Babelan,”ujar Nofal Ketua Umum LSM LIAR kepada wartawan.
Tidak hanya itu, kami juga menduga ini sudah merupakan suatu tindak pidana Korupsi dengan memperkaya diri mencari keuntungan pribadi, memanfaatkan jabatannya yang merugikan keuangan daerah.
Dirinya mengatakan, dari seluruh pengembang perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Babelan harus segera di infentarisir terkait dokumen perizinannya, terutama Izin Mendirikan Bangunan.
“Bagaimana Pendapatan Daerah bisa maksimal jika oknum pejabatnya seperti ini, kami sebagai masyarakat tidak akan tinggal diam jika hal ini tidak disikapi secara serius,”ujarnya.
Bahkan dikatakan Nofal, jika Pemerintah Daerah tidak berani merespon laporan dari masyarakat perihal tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan turun ke jalan menyuarakan aspirasinya di muka umum, supaya Pemerintah pusat mendengar bahwa pejabat didaerah hanya mementingkan dirinya pribadi. (Red)