Kabupaten Bekasi – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polsek Tambun Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 2 dari 3 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan bengkel tambal ban Jalan H Nausan Kampung Gabus Pabrik RT 006/001 Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/07/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, kejadian bermula adanya aduan pelaku berinisial AH yang kini masih DPO, memberitahukan kepada rekannya MR (21) Dan FLW (27) bahwa mantan Istri AH dekat dengan korban AS. Dengan mengendarai sepeda motor, Ketiga pelaku menghampiri korban di depan bengkel tersebut sambil membawa pedang.
“Sesampainya di lokasi, pelaku AH (DPO) dan MR turun dari sepeda motor serta saling memegang senjata jenis pedang, Lalu FLW diperintahkan untuk menunggu dan bersiap-siap melarikan diri setelah melakukan pembacokan terhadap korban, agar bisa segera kabur bersama-sama,” tutur Kombes Pol Twedi, saat ungkap kasus di lantai 3 Mapolsek Tambun, Senin (24/07/2023) siang.
Kemudian, lanjutnya, kedua pelaku tanpa basa basi langsung membacok korban AS dengan dua bilah pedang yang dibawa pelaku hingga korban jatuh tertelungkup dan terluka parah di bagian kepala. Para pelaku lalu melarikan diri.
Polsek Tambun yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat (LP) adanya kejadian perkara tersebut langsung mendatangi TKP.
Setelah kejadian tersebut, polisi mendatangi TKP untuk melakukan pengecekkan.
“Korban AS dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Sedangkan usai kejadian tersebut, Kedua pelaku berinisial MR dan FLW diamankan di tempat yang berbeda. FLW di rumah temannya di Tambun Utara dan MR di Muaragembong. Sementara pelaku AH masih dalam daftar pencarian Orang (DPO),” beber Twedi.
Diketahui, AH yang masih DPO merupakan otak yang melakukan kekerasan terhadap korban.
“AH hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO), dan kami sudah mengantongi identitasnya. Dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Sementara pelaku atas nama F L W adalah pelaku yang turut serta membantu dalam perbuatan AH dan MR juga dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP(maul).