banner 728x250
Daerah  

Kejaksaan Negeri Cikarang Terima Laporan Gibas dan Liar Terkait Gratifikasi Dua Oknum Dewan

Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima adanya laporan dari perwakilan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) dan Gibas Resort Kabupaten Bekasi pada Senin 07 Agustus 2023 siang.

Laporan itu, buntut dari dugaan penerimaan uang (gratifikasi) ratusan juta rupiah serta dua unit kendaraan mewah roda empat yang dilakukan oleh oknum kontraktor kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang di indikasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Terpantau pukul 11.20 WIB dilokasi, puluhan ormas dan LSM tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejari Kabupaten Bekasi. Hanya beberapa perwakilan yang diperbolehkan masuk kedalam gedung. Laporan tersebut langsung diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Darul Ikbal Mursyid mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari LSM dan Ormas terkait dugaan kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami dari Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin (07/08) menerima kasus dugaan Korupsi Oknum Anggota DPRD, untuk kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Darul saat ditemui wartawan.

Ia menjelaskan, tentunya dengan adanya laporan ini, pihaknya berterimakasih kepada rekan-rekan LSM dan Ormas yang udah mengawal pemerintahan.

“”Kami berterimakasih atas laporan ini, tentunya kami akan mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu,” jelasnya.

Pihaknya tak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, dan akan segera mendalami dan menelaah kasus tersebut sesuai SOP.

“Kita akan telaah sesuai SOP, setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM LIAR, Nofal mengatakan, adanya dugaan terhadap penyalahgunaan jabatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang terindikasi terhadap dugaan tindak pidana Korupsi.

“Hari ini kami LSM LIAR dan Gibas Resort Kabupaten Bekasi melaporkan oknum DPRD Kabupaten Bekasi dan Alhamdulillah di terima oleh ke Kejari, terkait atas pemberian suatu janji kepada sejumlah oknum kontraktor, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota DPRD dari Partai PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra, yang mengatasnamakan proyek aspirasi dewan atau Pokok Pikiran Dewan,” kata Nofal.

Pelaporan yang dilakukan tersebut atas dasar adanya dugaan tindak pidana oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang diduga kuat telah menerima sejumlah kendaraan mewah roda empat, serta uang Ratusan Juta Rupiah dari sejumlah oknum kontraktor lokal yang ada di Kabupaten Bekasi.

Seperti yang diketahui, berdasarkan hasil investigasi kedua kelompok perkumpulan masyarakat tersebut, LSM LIAR dan Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi menemukan adanya dugaan praktik jual beli proyek aspirasi dewan melalui Pokok Pikiran dewan ke sejumlah kontraktor.

Tidak main main, uang yang telah diterima oknum anggota DPRD tersebut mencapai Ratusan Juta Rupiah, serta kendaraan roda Empat yang ditaksir nilainya mencapai hampir Satu Miliar telah diterimanya sejak tahun 2021.

Seperti yang dikatakan Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal kepada sejumlah awak media, jika dirinya sudah melakukan investigasi terhadap dugaan praktik jual proyek dikabupaten Bekasi sejak 2018 lalu.

“Sejak tahun 2018 saya melakukan investigasi adanya dugaan praktik jual beli proyek tersebut, dan sejumlah bukti bukti serta saksi sudah kami dapatkan, hal ini akan kami sampaikan segera melalui Laporan Aduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, ini sudah merupakan tindak pidana, tinggal Aparat Penegak hukum melakukan langkah penegakan hukum sesuai aturan undang undang,” ungkap Nofal.

Dirinya menjelaskan, dua unit kendaraan mewah yang sudah diterima oknum dewan tersebut, sudah diketahui nya sejak lama, bahkan dasar mobil tersebut dari mana dirinya sudah mengetahui sebelum dari oknum kontraktor yang memberikannya ke oknum dewan.

“Yang jelas berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah narasumber, membenarkan adanya pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi, dua unit kendaraan tersebut diketahui dari oknum Kontraktor Lokal berinisial RS, jadi kita serahkan saja ke Kejaksaan,”ujarnya.

Selain itu, Sekertaris Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi Mandalesta mengatakan, pihaknya turut melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi tersebut, selain dugaan penerimaan dua unit kendaraan roda 4 yang diterima oknum dewan PDI-P tersebut, dirinya juga akan melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi seperti tanda terima kwitansi dan saksi saksi penerimaan uang yang jumlahnya mencapai Ratusan Juta tersebut, ini sudah merupakan citra buruk bagi lembaga DPRD, oknum seperti ini harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat, yang ada malah jual jual aspirasi,” tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan, laporan Ormas Gibas bersama LSM LIAR sudah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dirinya juga turut membawa bukti yang sudah di serahkan serta sejumlah nama saksi saksi yang mengetahui hal tersebut.

“Tidak ada ruang bagi oknum Pejabat korup di Negara ini, kami masyarakat tidak akan tinggal diam, jika masih saja ada oknum pejabat melakukan hal hal tindak pidana khususnya Korupsi kami Ormas GIBAS, akan tetap maju untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI Harga Mati,”pungkasnya (Rafi).