banner 728x250
Daerah  

Bantaran Kali CBL Desa Sukajaya Di Jadikan Tumpukan Sampah Cemari Lingkungan

Kabupaten Bekasi – Tempat tempat pembuangan sampah liar masih menjamur di wilayah kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Tempat pembuangan sampah liar tersebut seakan di biarkan tumbuh subur padahal mencemari lingkungan.

Tempat pembuangan sampah liar dapat ditemui di sepanjang kali CBL di desa Sukajaya Kecamatan Cibitung.

Konon katanya, tempat pembuangan sampah liar tersebut dipelihara oleh oknum oknum yang mengambil keuntungan dari sampah.

Padahal sudah diterangkan dalam , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada pasal 69, disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

DLH pemda Kabupaten Bekasi terkait adanya tempat pembuangan sampah liar tersebut diharapkan dapat melakukan tindakan.

” Sudah seharusnya peran Dinas Lingkungan Hidup pemerintah daerah Kabupaten Bekasi bertindak terhadap keberadaan sampah liar yang mencemari kali,” Kata Selamet Haryadi dari Komnas PPLH(Maul).