Kabupaten Bekasi – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Beladiri Kempo Indonesia (Sekjend PP. BKI) sekaligus salah satu pendiri organisasi BKI (Beladiri Kempo Indonesia) yang kepengurusannya telah tersebar di 22 Provinsi itu, Imran Anthonio Junus, S.Kom., yang akrab disapa Sensei Tony mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB guna melaporkan salah satu Pengurus KORMI (Komite Olahraga Masyarakat) Kabupaten Bekasi, berinisial RA, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KORMI Kabupaten Bekasi dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong. Laporan ditujukan langsung ke Kapolres Metro Bekasi dengan bersurat memohon perlindungan hukum.
Berawal dari komunikasi melalui pesan WA dengan Sdr. Iwan Hernawan, Ketua Umum BKI Provinsi Jawa Barat yang meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Tony perihal omongan dari Sekum KORMI Kabupaten Bekasi, Sdri RA, yang mengatakan bahwa Tony pernah dibantu uang sebesar Rp 2 juta rupiah untuk keberangkatan pegiat/atlit BKI Kabupaten Bekasi mengikuti Kejuaraan Dunia di Portugal pada tahun 2022 kemarin.
Merasa tidak pernah menerima dana tersebut Tony lalu menghubungi Bendahara Umum KORMI Kabupaten Bekasi, Ibu Hj. Nana Rohana untuk menanyakan apakah pernah mentransfer atau memberikan secara langsung uang yang dimaksud, kepada siapa, kapan dan dimana. Apakah ada tanda terimanya? namun dijawab oleh Ibu Hj. Nana Rohana bahwa beliau hanya memberikan uang pembinaan untuk ke FORNAS Jawa Barat 2023, Juli lalu dan penggantian uang bensin, soal dana Rp 2 juta untuk ke Portugal tidak pernah.
Saat dikonfirmasi lewat telpon, Sekjend PP. BKI Tony mengatakan, bahwa ini fitnah, dan percobaan pembusukan nama baiknya serta organisasi BKI.
“Orang ini mengarang bebas, fitnah, pembohong, bisa-bisanya tebar omongan seperti itu. Saya tidak pernah menerima dana itu. Memang pernah mengajukan proposal ke Pak Asep Surya Atmaja, Ketum KORMI Kabupaten Bekasi, saya haqqul yakin Pak Asep tahu itu, tapi tidak pernah diberikan bahkan saya mendapat informasi bahwa justru yang bersangkutan yang memberi masukan ke Pak Ketum agar tidak usah diberikan,” kata Tony, Rabu (25/10/2023).
Lanjut Tony, Hal ini akan saya tanyakan dirapat pleno nanti. Saya sudah layangkan surat permintaan klarifikasi pada tanggal 4 Oktober kemarin dan saya beri waktu untuk menunjukkan buktinya sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023 kemarin, tapi sampai lewat waktunya tidak digubris sama sekali malah menjawab dengan jawaban yang ngelantur dan ngga nyambung. Makanya saya akhirnya melaporkan tindakannya ke Polres Bekasi karena perbuatan ini sudah menginjak-injak harga diri saya dan keluarga saya juga organisasi BKI.”
Lebih lanjut Pak Tony menambahkan harusnya orang-orang seperti ini tidak layak mengurusi KORMI yang besar, ia juga berharap kepada Ketua Umum, Asep Surya Atmaja agar mencopot jabatan yang bersangkutan karena tidak pantas dipertahankan.
“Perilaku ini akan mencoreng citra baik KORMI Kabupaten Bekasi yang sudah dibangun oleh kerja keras para pengurus yang lain dan semua INORGA (Induk Olahraga) yang berhimpun didalamnya. Akan blunder bagi Ketum, Pak Asep bila hal ini berlarut-larut,” kata dia.
Diakhir pembicaraan ketika ditanya apa harapannya ke depan terhadap KORMI Kabupaten Bekasi, Pak Tony hanya menjawab singkat, “Jangan pasang orang-orang yang ngga ngerti aturan organisasi tapi sok tau. Itu saja dulu,” tandasnya(red).