banner 728x250
Hukrim  

Peredaran Miras Ilegal Di Gagalkan Polsek Cikarang Pusat

Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Pusat berhasil gagalkan peredaran minuman keras (Miras) Ilegal siap edar di Kampung Kandang, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (15/12/2023). Dari hasil operasi itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 35 botol berbagai jenis miras.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 6 botol minuman merk Anggur Merah, 3 botol minuman merk Anggur Merah Kolesom, 12 botol minuman merk Intisari, 11 botol minuman merk Kawa-kawa, dan 3 botol minuman merk AO,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Ipda Fifin Edi Hermawan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023)

Menurutnya, barang bukti ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual dan didistribusikan. Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya konkret dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Fifin, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dilakukan pendataan secara rinci. Setelah proses pendataan selesai, barang-barang tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Cikarang Pusat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Polisi berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar miras ilegal di wilayah tersebut,” tuturnya.

Fifin menegaskan, penyelidikan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak terkait di lingkungan masyarakat, untuk mengungkap jejak peredaran miras ilegal tersebut hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

“Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan pesan kepada masyarakat bahwa polisi serius dalam memberantas kejahatan miras ilegal demi kesejahteraan bersama,”tandesnya (maul).