Kota Bekasi-Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang pelaku perampokan minimarket yang terjadi di Alfamart Jl. Raya Kampung Irian Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara pada Rabu 17 Januari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan bahwa ada 4 pelaku menggunakan senjata tajam dan Air Softgun menyatroni minimarket itu sekitar pukul 04:19 wib. “4 orang pelaku dengan menggunakan 2 unit sepeda motor mengambil uang di dalam brangkas sebesar Rp 8.500.000 uang di dalam kasir Rp 614.600 dan 61 lembar materai 10 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus kepada media pada Senin (27/05/24).
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 9.724.000. korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. kemudian pada Hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib Team Opsnal resmob sat reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
“Petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang di duga pelaku perampokan Alfamart yang bernama R alias MF alias BOGEL sedang berada di
sebuah kontrakan di Jln Desa Pelaukan Rt 01 Rw 02 Kelurahan Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi,”Ujarnya”.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres metro Bekasi kota. Hasil interogasi terhadap pelaku melakukan perampokan di beberapa TKP, antara lain Alfamart Harapan Indah, Alfamart Bekasi Timur, Alfamart Cibubur, Alfamart Cilengsi 3 TKP, Alfamart Karawang 3 TKP, Alfamart setu 3 TKP, Dan TKP jambret Duren Jaya, Perumnas 3,Wisma Asri, Pondok Ungu Permai, Karang Satria Tambun.
Sedangkan para pelaku dalam melakukan aksinya ialah pada hari rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib keempat pelaku berkumpul di pasar Muara Kali Urip
kabupaten Bekasi untuk melakukan perampokan di ALFAMART Kp Irian Bekasi Utara Kota Bekasi.
Kemudian dengan menggunakan 2 unit sepeda motor dan juga membawa 4 (empat) buah sajam jenis golok dan 2 buah airsoft gun para pelaku menuju ke TKP setelah sampai di TKP para pelaku berjumlah 3 orang yaitu pelaku R , F , I masuk kedalam alfamart kemudian mengancam karyawan dengan menggunakan golok dan senpi dan mengambil uang dan materai yang ada di dalam toko. Satu orang pelaku U menunggu di luar toko, setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku melarikan diri dan berkumpul kembali ke pasar muara untuk membagi hasil kejahatan,” ungkapnya.
Dalam kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam jenis golok, 1 pucuk air softgun, 1 buah switer dan 1 buah topi yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial R (27) diamankan polisi sedangkan pelaku berinisial F , I dan U kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.(fie)