banner 728x250
Hukrim  

Dua Pelaku Penipuan Sepeda Motor yang Ditinggal Pemiliknya Buang Air Kecil Di Amankan Polsek Ciktim

 

Kabupaten Bekasi – Satuan Reskrim polsek cikarang timur hanya butuh waktu 24 jam mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang hilang saat di tinggal pemiliknya buang air kecil.

Penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor AS(29) dan GOT(23) berawal saat petugas Polsek Cikarang Timur mendapatkan laporan AF(23), yang mengaku kehilangan sepeda motor saat sedang membuang air kecil di jalan raya Urif Sumaharjo Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Kekasi.

Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua korban yang sudah di ketahui identitas, hanya beselang beberapa jam keduanya dapat di amankan di dua tempat berbeda di wilayah Jati Asih Kota Bekasi.

“selain mengamankan dua pelaku, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor honda milik korban, dan satu buah kunci litrr T beserta anak kunci yang di duga di gunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi pencurian” tutur Kapolsek Cikarang Timur Akp M. Trisno Sh.MM.

Di jelaskan Kapolsek,sebelumya kasus yang di laporkan korban hanya pencurian, namun saat anggotanya menggelah dari tangan kedua pelaku di dapati kunci liter T bersama dengan sepeda motor korban yang masih berada di tangan kedua pelaku.

“antar korban dan kedua pelaku menang saling kenal, karena salah satu pelaku merupakan teman korban, yang rencananya ketiganya dengan menggunakan sepeda motor korban hendak bermain ke daerah Mustikajaya Kota Bekasi, namun di TKP sepeda motor di bawa kabur keduanya” Jelas Trisno.

“usia mengamankan kedua pelaku dan berang bukti sepeda motor milik korban, polsek cikarang timur langsung mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya,yang langsung di Terima orang tua dari korban”tandes Trisno.

Untuk mempertanggung jawbakan perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 363 ayat satu KHUP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 7 tahun(rf).