Bekasi Kota – Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan Judi Online atau Judol. Polisi sudah berulang kali menindak para pelaku Judol. Namun, praktek perjudian makin kian bermunculan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengakui kendala dalam menangkap pelaku utama bisnis perjudian ini, karena kerap berada di luar negeri.
”Salah satu kendala menangkap bandar judi online, adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri” ujar Ade saat dikonfirmasi.
Tim penyidik selama ini bekerja sama dengan berbagai lintas sektoral. Termasuk Divhubinter Polri, untuk melakukan ekstradisi terhadap para bandar, yang beradaannya terdeteksi di luar negeri.
*Kami juga secara aktip dan intens, berkoordinasi dengan dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown situs-situs perjudian online, bekerja sama pula dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening, yang diduga digunakan untuk perjudian online” Beber Ade lebih jauh.
Tentunya, semua upaya ini dilakukan demi mendukung program pemerintah, dalam upaya memberantas perjudian online, dengan berbasis Penegakan Hukum.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Merilis, telah melakukan pengungkapan kasus judi online, selama periode bulan Februari 2020 hingga Juni 2024 sebanyak 23 kasus, daengan 59 tersangka yang berhasil diamankan. (Biz)