banner 728x250
Daerah  

Tuntut Pembangunan Lapak, Pedagang Pasar Kranji Demo Pemkot Kota Bekasi

Kota Bekasi – Para pedagang Pasar Kranji, melakukan aksi demo di muka halaman gedung pemerintahan kota Bekasi, Selasa Sore, 09/07/2024. Pendemo menuntut, agar Pemkot segera merealisasikan pembangunan pasar Kranji baru, yang telah mangkrak sejak lima tahun silam itu.

Kejadian mangkraknya proyek pembangunan pasar Kranji Baru ini, diawali pada akhir tahun 2019 silam, saat Pemkot telah menandatangani kontrak pembangunan dengan PT. ANNISA BINTANG BLITAR atau PT. ABB dengan nilai kontrak investasi sebesar 145 Miliar Rupiah, termasuk pula memberikan hak pengelolaan pasar kepada PT. ABB selama 20 tahun.

Seiring dengan itu, pihak PT. ABB sebagai pihak kontraktor, mulai menarik pembayaran uang muka dari para pedagang pasar. Dilansir, uang muka yang disetor ratusan pedagang tersebut, mencapai nilai hingga 23 Miliar Rupiah.

Wawan, salah seorang pedagang pasar Kranji, Mengungkapkan, ”Kami menuntut Pemkot Bekasi agar segera membangun lokasi pasar Kranji baru, karena di lokasi penampungan sementara sudah tidak layak huni”.

Terkait dengan kasus ini, tak urung, pihak penegak hukum aparat Kepolisian maupun pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, telah melakukan langkah tegas dengan menahan Direktur PT. ABB, Iwan Hartono, sebagai tersangka tunggal pelaku delik Penggelapan disertai Penipuan.

Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Nyoman Bella, saat ditemui diruangan kerjanya, membenarkan berita penangkapan terhadap Iwan Hartono tersebut. “Kami telah menerima limpahan berkas dari kepolisian, dan kasusnya telah P21 terkait Revitalisasi pasar”.

Pihak Kejari saat ini, tengah mendalami berkas tersangka, dan untuk sementara waktu belum menemukan keterlibatan pihak lain, yang turut terimbas kasus tersebut.

Pendemo sangat berharap pada Pemkot Kota Bekasi, agar segera mewujudkan rencana pembangunan pasar Kranji tersebut.

Selain mengeluhkan lokasi penampungan sementara, yang sudah tidak layak huni, mereka pun telah membayar kewajiban berupa pelunasan uang muka , atas kepemilikan hak lapak berdagang. Bahkan, sejumlah pedagang telah terpaksa gulung tikar, akibat aktifitas berdagang mereka yang terhambat, karena dampak langsung kasus tersebut(Biz).