Kabupaten Bekasi – Tim unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus dua orang pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku berinisial AF (27) dan RS (26) ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Zaenal Muttaqin (25) warga Kampung Walahir RT 01 RW 04, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/8/24).
Dalam keterangannya, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno menuturkan, kedua pelaku melancarkan aksinya terhadap korban di lahan kosong perumahan Grand Cikarang City, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
Lanjutnya, para pelaku beraksi dengan modus operandi berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan menakut-nakuti korbannya, akibatnya sepeda motor korban merk Honda Beat berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.
“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya. Aksi kriminal tersebut terjadi di tanah kosong sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil mengambil sepeda motor merk Honda Beat milik korban,” jelas Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/24).
Kompol Sutrisno menyebut dari hasil penyelidikan diketahui identitas para pelaku, kemudian tim unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara AKP Witrionaldi keduanya di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang utara pada Jumat (30/8/24) kemarin.
Lebih lanjut kata Sutrisno, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru, putih dan merah tanpa plat nomor, sebuah kunci letter T dan satu lembar STNK milik korban.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Utara, guna dilakukan penyelidikan intensif. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara. (Tbs)