banner 728x250

FAFUDB Laporkan Black Campaign Salah Satu Paslon Peserta Pillada Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi

 

Kota Bekasi – Menjelang hari pencoblosan tanggal 27 November mendatang, persaingan antar paslon peserta pilkada semakin sengit. Dan tak jarang melakukan berbagai cara untuk menjatuhkan nama sesama peserta.

Terkait hal tersebut, Forum Advokat Untuk Demokrasi Bekasi melaporkan Akun Tiktok Herkos Voters dan Abdul Muin (oknum Anggota DPRD Kota Bekasi) yang diduga telah melakukan fitnah dan hoax terhadap pasangan TRIDO nomor urut 3.

Ketua FAUD Bekasi, M. Aldo Sirait, S.H., M.H., mengungkapkan tindakan terlapor merupakan upaya black campaign melalui media sosual.

“Ada upaya untuk menggiring opini masyarakat untuk tidak memlilih pasangan nomor urut 3, TRIDO, dengan menyampaikan bahwa adanya tindakan melanggar hukum berupa 5 ponit yang mereka sampaikan. Yang mana diketahui bahwa hingga saat ini Pak Tri sendiri belum pernah terkena pelanggaran hukum sama sekali” ujarnya.

“Bisa dibilang ini terlapor mendahului petugas hukum” tambahnya.

Untuk itu FAUD Bekasi telah melaporkan tindakan terlapor ke Polres Metro Bekasi,lewat Surat Tanda Penerima/Pengaduan Nomor: LP/B/1.511/XI/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, Jum’at (15/11/2024).

Lebih lanjut juru bicara FAUD Bekasi, Rudi Purba, S.H., menambahkan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah melakukan komunikasi dengan Bawaslu Kota Bekasi terlebih dahulu.

“Melalui surat yang kami terima dari Bawaslu Kota Bekasi bahwa akun medsos terlapor tidak termasuk dalam akun link dari tim paslon 01 yang terdaftar di Bawaslu. Maka, dengan demikian otomatis akun terlapor memenuhi unsur pidana untuk kita laporkan melalui Polres Metro Bekasi, bukan mellui Bawaslu” tegasnya.

Seperti diketahui Akun Tiktok Herkos Voters dan Abdul Muin (oknum Anggota DPRD Kota Bekasi) diduga telah melaukan fitnah dan hoax dengan menuduh calon petahana nomor urut 3 TRI ADHIANTO telah melakukan deretan kasus pelanggaran hukum. Berupa, kelebihan bayar pengadaian peralatan olahraga senilai 4,7 milyar rupiah lebih, korupsi penggunaan dana hibah komite olahraga nasional senilai 2,5 milyar, penggunaan plat mobil palsu, mark up anggaran pembagunan folder air Keluraha Aren Jaya, dan korupsi folder oil energi dan migas.

Rudi Purba, S.H., lebih lanjut mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan terlapor melalui medsos memenuhi unsur pidana dalam hal ini Pasal 311 KUHP terkait fitnah. “Apa yang mereka tuduhkan tidak lebih dari black campaign semata karena terbukti hingga saat ini tidak satupun dari tuduhan yang mereka samparkan masuk ke rana hukum, baik BPK ataupun KPK” tegasnya.

Ketua FAUD Bekasi M. Aldo Sirait, S.H., M.H., disaat yang sama menghimbau untuk masing-masing paslon berikut tim kampanyenya untuk memewujidkan kampanye yang bersih dan damai. Serta tindak melakukan kampanye kotor dan lebih bersaing lewat program visi dan misi kerja untuk memajukan Kota Bekasi. (YanKorra).