Kota Bekasi – Tim Hukum pasangan peserta pilkada 01 pasangan Heri Koswara dan Solihin menyampaikan banyaknya berita hoax melalui media social terkait fitnah terhadap pasangan 01 menjelang pencoblosan 27 November mendatang, di Rumah Makan Wulan Sari, Kota Bekasi, Selasa (19/11/2024).
“Kami telah melakukan penilaian secara yuridis dan kami menyakini bahwa berita hoax yang disebar lewat fitnah melalui media social ini pasti berkaitan erat dengan kepesertaan pasangan Heri Koswara dan Solihin di pesta Pilkada Kota Bekasi 2024”, ujar Iqbal Daut Hutapea, S.H., M.M., M.H., Ketua Tim Advokat Tim 01.
Menurutnya apa yang dilakukan pelaku bertujuan untuk mencemarkan nama baik dan kehormatan pasangan 01 secara personal dan menggiring opini public agar membenci pasangan Heri Koswara dan Solihin agar tidak terpilih.
Berkaitan dengan hal tersebut Tim Pengacara pasangan 01 menyampaikan dua akun media sosial yang diduga terafiliasi tindakan fitnah dengan menyebar berita bohong. “Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan penelusuran kami terdeteksi dua akun tiktok yang menyebar berita fitnah dan hoax kepada pasangan 01”, tambah Iqbal Daut Hutapea, S.H., M.M., M.H., Ketua Tim Advokat Tim 01.
Kedua akun tiktok tersebut yakni @bammbu_kuning, @hamilah_ 1 dan @halimahtin2 yang diketahui secara khusus menyerang calon walikota Heri Koswara dengan menarasikan melalui video dan mengganti kepala Heri Koswara dengan kepala hewan. Sementara itu akun lainnya yakni @pejuaang_nkri yang secara khusus menyerang calon wakil walikota Solihin dengan menarasikan bahwa calon wakil walikota yang bersangkutan sebagai seseorang yang cabul dan sangat menggemari film porno.
Lebih lanjut Tim Pengacara menambahkan kedua akun tersebut secara bersamaan pada tanggal 18 November 2024 telah menyerang pasangan 01 dengan menyebar video melalui tiktok. “Keduanya telah memenuhi unsur pidana dan melanggar Undang-Undang KUHPidana Pasal 310 dan Undang-Undang KUHPidana Pasal 311 dengan melakukan fitnah dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar serta melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (1) dengan melakukan Penyebaran Berita Bohong terhadap pasangan 01”, tegas Iqbal Daut Hutapea, S.H., M.M., M.H., Ketua Tim Advokat Tim 01.
Meski demikian Tim Pengacara menyatakan belum mengambil langkah hukum yang kongkret dan masih berharap para pelaku menghentikan tindakannya sebelum dibawah ke rana hukum. (Biz)