Kota Bekasi – Sempat alot akhirnya developer Bukit Swiss Jonggol sepakat bersama korban di hadapan Notaris, akan bayar dan refund uang para korban.
Di bawah pengawasan petugas Polisi developer Bukit Swiss Jonggol melakukan mediasi dengan tiga perwakilan para korban. Sempat alot akhirnya direktur Bukit Swiss Jonggol, Endang Sutisna sepakat akan membayar dan mengembalikan uang para korrban, Jum’at (10/1/2025).
“Dari 1.200 kavling yang terjual hanya 10 persen pembeli yang minta refund. Namun tidak semudah itu karena sudah berjalan lama. Maka saya berjanji melalui investor baru akhir bulan ini, akan membayar ganti rugi refund,” terang Endang Sutisna.
Diketahui Bukit Sentul Jonggol menjual sebanyak 1.200 kavling kepada pembeli. Menjawab keraguan korvan yang menuntut refund, Endang mengaku tanah yang dia peroleh memiliki bukti kepemilikan yang sah
“Saya membeli dari satu orang, yohanna, beliau yang mengurus pada warga. Yang jelas buat kami bahwa ini legal dan sah. Mengenai masalah yang ada pada tanah warga bukan urusan kami. Dan ini bukan sama sekali tanah perhutani,” jelas Endang.
Diketahui Bukit Swiss Jonggol telah menjual dari lahan sejak tahun 2018. Pada perkembangannya permintaan refund lebih dari 10 persen pembeli, hingga membuat pihak developer kewalahan.
“Pertama saya kena covid, vakum hampir 2 tahun. Dan saya telah menjual beberapa aset saya namun tidak mencukupii, hal inilah yang membuat proses refund tertunda-tunda,” papar Endang
Bikt Swiss Jonggol menurut Endang memiliki lahan kepemilikan 125 hektar di lokasi tersebut dan berhasil menjual setidaknya 26 hektar. Nilai keseluruhan yang dimiinta refund oleh para korban mencapai Rp. 17 milyar.
Beni salah satu perwakilan para korban menyatakan bahwa para korban sepakat meminta refund, tidak lagi meminta sertifikat SHM, karena menilai banyak permasalahn yang terjadi pada tanah warga. “Selama ini kita hanya dikasih PPJB saja tanpa adanya kejelasan. Pokoknya refund, tidak ada lagi kata nanti, dibohongi lagi dan dibohongi lagi,” papar Beni.
Untuk mengikat janji developer dan korban mengadakan perjanjian dan sepakat dihadapan notaris mengenai pembayaran refund. (Yan)