NEWSROOMTERKINI.COM – Sidang perdana gugatan terhadap Iwan Sumule oleh Arny, yang sama-sama merupakan kader Partai Gerindra pada 2014, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Sidang berlangsung singkat dengan kehadiran kuasa hukum Arny, Taufik Nasution dan Hugo Tambunan, serta tim kuasa hukum Iwan Sumule.
Namun, Bank Mandiri sebagai Tergugat II tidak hadir, yang dinilai sebagai upaya mengulur waktu dalam penanganan perkara ini.
Menurut Taufik dan Hugo, kehadiran kuasa hukum Iwan Sumule membuka peluang untuk membuktikan secara hukum apakah penarikan uang dari rekening bersama oleh Iwan Sumule pada 2014 tanpa izin dan sepengetahuan klien mereka termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
“Kami juga mempertanyakan apakah Bank Mandiri seharusnya mencegah pembukaan rekening bersama antara Arny dan Iwan Sumule, mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum sebagai suami istri maupun rekan bisnis,” kata Taufik Hidayat.
Jika Bank Mandiri hadir dalam sidang minggu depan, maka perkara ini akan langsung masuk tahap mediasi. Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan meminta majelis hakim untuk memerintahkan Iwan Sumule hadir secara langsung, baik dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, sementara Arny dipastikan akan hadir.
“Meskipun Iwan Sumule sebelumnya tidak menanggapi dua kali somasi yang dilayangkan, kami berharap dengan hadirnya kuasa hukumnya, proses hukum ini dapat berjalan dengan lebih jelas,” demikian kata Hugo.