Kota Bekasi – Massa yang tergabung dalam Lintas Mahasiswa Bergerak menggelar aksi di Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi mempersoal PT. BBWM yang merupakan BUMD milik Pemkab Bekasi, Jum’at (28/2/2025).
Koordinator Lapangan, Kiky menjelaskan bahwa harapan masyarakat Kabupaten Bekasi dengan berdirinya BUMD agar bisa memberikan manfaat dan peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sebuah keniscayaan harapan belaka.
Menurut Lintas Mahasiswa Bergerak sistem pengelolaan bisnis yang tanpa arah, tidak efesien dan efektif dalam pengeluaran biaya operasioanl serta pengadaan barang/jasa tanpa pengawasan yang ketat pada akhirnya pelaporan keuangannya menjadi tidak profesional.
“Hasil kajian diskusi dari laporan pemeriksaan kinerja PT. BBWM, kami menemukan ada beberapa kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di PT. BBWM yang terlihat sama sekali tidak profesional dan terkesan amatiran, dan terindikasi adanya dugaan penyelewengan keuangan,” ungkap Kiky.
Kecurigaan kami, sambungnya, pertama terkait Dana Repsentatif yang didapat oleh Dewan Direksi PT.BBWM.
“Kami sangat geram sekali dengan seenaknya para Direksi itu menggunakan Dana Repsentatif tahun 2017 sebesar Rp 1.093.423.821 dan tahun 2018 sebesar Rp 1.000.136.256 tanpa membuat laporan pertanggungjawaban terkait penggunaannya,” bebernya.
Kiky menerangkan, berdasarkan Kepmendagri No.50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD Pasal 34vmenyatakan Dana Repsentatif disediakan dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir, dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan BUMD.
“Ada pula yang nampaknya di abaikan oleh pemerintah Kab. Bekasi perihal Dewan Komisaris PT. BBWM yang telah pensiun akhir 2023 tetapi masih bercokol menjadi Komisaris PT. BBWM hingga saat ini. Padahal dalam PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD telah termaktub bahwa unsur Dewan Komisaria berisikan 1 orang dari unsur Pemerintahan, tetapi nyatanya Komisaris telah pensiun sejak ±2 tahun terakhir namun mengapa masih tetap menjabat? Perlu dipertanyakan jangan sampai ada konflik kepentingan dan berimbas pada pemborosan atau bahkan diduga ada keterlibatan indikasi konspirasi korupsi kilang minyak,” cetusnya.
Maka jelas, lanjutnya, genderang kritik harus dilayangkan, apalagi janji Bupati Bekasi yang baru lugas dan jelas ingin membenahi kab. Bekasi secara menyeluruh, dan apa yang disampaikan kami ingin jangan hanya sekedar OMON OMON dan cawe-cawe belaka.
Oleh sebab itu kami menuntut dengan segera :
1). Copot Komisaris PT. BBWM karena sudah pensiun sejak lama dan jelas menabrak aturan dalam PP nomor 54 tahun 2017.
2). Pecat Dirut PT. BBWM karena tidak becus mengelola perusahaan yang berdampak pada selalu defisit nya deviden/ kontribusi terhadap PAD Kab. Bekasi Dan diduga terindikasi Korupsi Dana Representatif.
3). Bupati Bekasi segera berbenah, jangan OMON OMON dan cawe cawe semata.(Yan)








