Kota Bekasi – Rumah beralih fungsi menjadi gerai Alfamart sudah tidak asing lagi. Pastinya, beralih fungsi rumah menjadi minimarket dapat memberikan keuntungan yang signifikan bagi pemilik.
Untuk mengurus izin minimarket, perlu menghubungi beberapa Dinas terkait, di antaranya adalah Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, mungkin juga diperlukan izin dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Bina Marga jika ada perubahan fisik pada bangunan.
Berikut adalah beberapa izin yang mungkin dibutuhkan untuk membuka minimarket:
● Izin Usaha Toko Modern (IUTM) atau Izin Usaha Perdagangan (IUP): Izin ini terkait dengan kegiatan usaha ritel modern, termasuk minimarket. Izin ini biasanya diurus di Dinas Perdagangan atau dinas terkait.
● Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Izin ini dibutuhkan untuk legalitas usaha perdagangan.
● Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Izin ini merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah.
● Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin ini diperlukan jika ada perubahan fisik pada bangunan yang akan digunakan sebagai minimarket.
● Izin Gangguan (HO): Izin ini terkait dengan potensi gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh usaha minimarket, seperti kebisingan atau pencemaran.
● Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Dokumen ini memvalidasi alamat kantor atau tempat usaha perusahaan.
● Izin Lingkungan (SPPL atau AMDAL): Izin ini diperlukan untuk memastikan minimarket tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
● Izin Reklame: Izin ini dibutuhkan jika minimarket akan memasang spanduk, neon box, atau iklan lainnya.
● Izin Operasional Khusus (jika beroperasi 24 jam): Jika minimarket beroperasi selama 24 jam, diperlukan izin khusus dari pemerintah daerah.
Banyak publik bertanya-tanya apakah pihak Alfamart mengurus segala perizinan yang dibutuhkan tersebut? Seperti PBG & SLF?
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota Bekasi, Mohammad Solikhin menjelaskan bahwa perihal perizinan seperti Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Perdagangan (IUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah tidak lagi di Dinas Perdagangan.
“Namun itu menjadi Online Single Submission (OSS) dan mengurus izinya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jadi, silahkan tanya ke DPMPTSP,” terangnya singkat, Selasa (6/5/2025).
Sekedar diketahui, OSS merupakan Sistem perizinan berusaha yang dilakukan secara daring (online) dan terintegrasi. Sistem ini digunakan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin berusaha, mulai dari mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin operasional.
Terpisah, Al Mahdi Nurdian, warga Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menegaskan peralihan fungsi rumah menjadi gerai Alfa apakah sudah mengantongin izin dari Dinas terkait? Apakah kelayakan perubahab Gedung sudah di uji?
“Selain itu, keberadaan Alfamart juga dapat berdampak pada pedagang kecil, yang mungkin merasakan ketidakstabilan ekonomi akibat beralihnya pelanggan ke minimarket. Namun yang pasti kami meminta kepada Dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan apakah Alfa yang ada di Bekasi Utara mengantongi izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Operasional, Izin Lingkungan dan lainnya,” tegas Al Mahdi Nurdian.
Sayang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Bekasi belum dapat dimintai keterangannya.(iyan).