Kabupaten Bekasi – Diduga banyak kejanggalan dalam penyerapan penggunaan Anggara Dana Desa baik itu bersumber dari Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan bantuan provinsi, yang total pendapatan dari berbagai sumber Desa Pantai Hurip tahun 2025 sebesar Rp. 4.720.895.546. (Empat Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Anti Rasuah (LSM LIAR), menyebut banyak indikasi unsur penggunaan tidak wajar dan diduga melebihi ketentuan, pada penyerapan anggaran desa Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Penyerapan anggaran yang nilainya cukup besar, dalam satu tahun, penyerapan anggaran Desa Pantai Hurip, yang nilainya mencapai lebih dari 4 miliar tersebut, namun kemajuan serta perkembangan diwilayah desa tersebut terkesan belum terlihat adanya kemajuan dan perkembangan yang signifikan hingga saat ini.
Seperti yang dikatakan Nofal Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) menyebutkan bahwa banyak indikasi temuan terkait penggunaan anggaran Desa Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
“Saya melihat banyak temuan indikasi penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Pantai Hurip, ini jelas bisa mengkibatkan terhadap kerugian keuangan negara”ungkap Nofal Senin 17/11.
Dirinya menerangkan, sejumlah temuan yang diketahui dari penggunaan anggaran Desa Pantai Hurip diantaranya,
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp. 574.160.000 per tahun, dengan jumlah perangkat desa 10 orang.
Penghasilan tetap tunjangan Kepala Desa sebesar Rp. 79.400.000 per tahun
Penyediaan operasional pemerintah desa sebesar Rp. 144.462.646 per tahun
Penyediaan tunjangan BPD sebesar Rp. 322.800.000 per tahun dengan jumlah keanggotaan seluruhnya 8 0rang.
Penyediaan operasional BPD sebesar Rp. 44.996.000 per tahun dengan jumlah keanggotaan seluruhnya 8 orang.
Penyediaan insentif/operasional Rt/Rw sebesar Rp. 274.320.000 per tahun dengan jumlah Rt dan Rw sebanyak 18 orang.
Lain-lain sub bidang siltap (Penghasilan Tetap) dan operasional pemerintah desa sebesar Rp. 308.400.000 per tahun.
Dan beberapa penggunaan anggaran lainnya yang dianggap menjadi temuan Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR)
Berdasarkan keputusan Bupati Bekasi Nomor : 100.3.3.2/Kep.155-DPMD/2025 Poin III huruf C No. 4, 10 dan 11 berbunyi.
Nomor 4 adalah Besaran penghasilan tetap dan tunjangan adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan tetap kepala desa Rp. 5.200.000/bulan
b. Penghasilan tetap sekdes (non pns) Rp. 4.000.000/bulan
c. Penghasilan tetap kepala urusan/seksi Rp. 3.200.000/bulan
d. Penghasilan tetap kepala dusun Rp. 2.900.000/bulan
e. Penghasilan tetap staf disesuaikan dengan kemapuan keuangan desa, jumlah staf dan potensi beban kerja
f. Tunjangan ketua BPD Rp. 3.500.000/bulan
g. Tunjangan wakil ketua BPD Rp. 3.300.000/bulan
h. Tunjangan sekertaris BPD Rp. 3.100.000/bulan
i. Tunjangan anggota BPD Rp. 2.900.000/bulan
Nomor 6 pada keputusan Bupati Bekasi Nomor : 100.3.3.2/Kep.155-DPMD/2025 Poin III huruf C No. 6 berbunyi : setiap ketua rukun tetangga rt dan ketua rukun warga menerima bantuan sebesar Rp. 1.000.000/perbulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBdes).
“Disini jelas terdapat selisih yang bisa terindikasih adanya kerugian terhadap keuangan daerah, beberapa jawaban atas surat yang di kiri.kan LSM LIAR, pihak desa tidak menjawab detail pertanyaan tersebut, seperti apa dan apa saja peruntukannya, pihak desa tidak menjawab hal tersebut”,pungkasnya.
Tidak hanya itu. Lanjut Nofal, pada peningkatan kapasitas kepala desa/pembinaan sebesar Rp. 30.000.000/tahun, peningkatan kapasitas perangkat desa/pembinaan sebesar Rp. 189.000.000/tahun serta peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp. 60.000.000/tahun tidak diketahui kegiatan Bimtek dimana dan kemana kegiatan tersebut dilakukan.
Berdasarkan surat jawaban tertulis pihak Desa Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, yang ditunjukan salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusan LSM LIAR Rahmat atau biasa disapa Goler, sebanyak 22 poin pertanyaan diduga tidak menjawab dan memperinci pertanyaan dari Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR).
“Jawaban hanya mengacu pada keputusan Bupati Bekasi Nomor : 100.3.3.2/Kep.155-DPMD/2025 sementara pada poin yang dijelaskan pada keputusan bupati tersebut jika dihitung terdapat selisih yang begitu besar pada penggunaan anggaran desa tersebut, dan lucunya pada surat jawaban poin ke 22 pihak desa menjawab ngaco dan tidak sesuai pertanyaan”terangnya.
Ini jelas tambahnya, penggunaan anggaran Desa Pantai Hurip terindikasi banyak kejanggalan, lalu bagaimana jika seperti ini pihak kepangawasan internal seperti APIP.
“Jika hal ini dibiarkan maka kami mempertanyakan kinerja dan pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Bekasi, apakah seperti ini di biarkan”,tandasnya. (Kuy)








