banner 728x250
Hukrim  

Menikah Dengan WNA dan Buat Laporan Palsu Kematian,Mantan Suami Akan Tempuh Jalur Hukum

Kabupaten Bekasi –  Tarwanto(43) Lelaki asal  Brebes Jawa Tengah,yang saat ini bertempat tinggal di Jalan Poltangan IV/ 40 RT 08 RW 10 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan pasar Minggu Jakarta Selatan.

Di buat kesal oleh mantan istrinya Eti(40) yang beralamat di Kampung kebon kelapa  jarakosta RT 06 RW 04 desa sukadanau kecamatan Cikarang Barat  Kabupaten Bekasi, karena dirinya yang masih dalam kondisi sehat, di laporkan ke dinas catatan sipil kabupaten Bekasi telah meninggal dunia.

“Kesal sekali saya pak, masa saya yang masih dalam kondisi hidup dan sehat sepertinya di laporkan telah meninggal dunai’ ujarnya kepada awak media.

Di ceritakan Tarwanto, dirinya sempat menikah dengan mantan istrinya Eti, dan menjalani mahligai rumah tangga selama beberapa tahun, karena ada permasalahan rumah tangga akhirnya berpisah atau bercerai.

Berjalannya waktu dirinya setelah berpisah dengan Eti langsung hijrah ke jakarta, sementara mantan istrinya di ketahui menikah lagi dengan warga negara asing.

“awalnya saya mengetahui telah di anggap meninggal dunia,saat akan mengurus akte kelahiran anak dari istri yang sekarang, saat sampai ke dinas catatan sipil jakarta, bukan main terkejutnya dirinya, ternyata data diri saya  tercatat telah meninggal dunia, dan yang mengeluarkan data tersebut dari dinas catatan sipil’ ujar Tarwanto.

“Akte kutipan kematian  yang di keluarkan oleh dinas catatan sipil kab Bekasi dengan nomer 3216 -KM – 27042017 – 0004″  kesalnya.

” di ketahui yang membuat Pelaporan kematian di lakukan mantan istrinya bernama Eti yang di saksikan oleh Supriyatna dan pak Kosasih dimana keduanya saat itu merupakan pegawai di dinas catatan sipil ” ucap Tarwanto.

Akibat kejadian yang di alaminya, Taryanto tentunya sangat di rugikan karena saat melakukan pengurusan akte kelahiran sudah tidak di terima oleh dinas catatan sipil  tempat tinggalnya

” yang lebih saya sesalkan saat akan mengurus  di salah satu bank, data dirinya sudah di nyatakan meninggal dunia ,dan tidak dapat lagi mengajukan perbangkan” tuturnya dengan nada kecewa.

Dengan kasus yang menimpa dirinya, rencana Tarwanto akan menempuh jalur hukum dengan secepatnya melaporkan ke pihak kepolisian,karena yang di ketahui kasus sepertinya ini ancaman hukumannya tidak main – main dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Red).