Kota Bandung — Sidang keempat kasus dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyampaikan sejumlah poin penting yang disebut sebagai fakta persidangan terbaru.
Kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya bersama H.M. Kunang atau Abah Kunang merupakan korban eksploitasi pihak tertentu.
“Ade dan Abah Kunang korban eksploitasi,” ujar Yusnaniar.
Menurutnya, fakta persidangan secara jelas kembali menunjukkan bahwa dugaan pengaturan proyek berhenti pada level kepala dinas dan pejabat teknis tertentu.
“Tidak terdapat bukti apa pun mengenai adanya perintah, arahan, persetujuan, ataupun keterlibatan apa pun Ade Kuswara Kunang terkait dugaan pengondisian proyek maupun penentuan pemenang pengadaan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam persidangan juga tidak ditemukan komunikasi apa pun, instruksi administratif, maupun hubungan kausal konkret antara kewenangan jabatan Ade Kuswara dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
“Tidak ditemukan komunikasi apa pun, instruksi administratif, maupun hubungan kausal konkret antara kewenangan jabatan Ade Kuswara dan dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” lanjutnya.
Yusnaniar juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti keterlibatan Abah Kunang dalam pengaturan proyek maupun proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti keterlibatan Abah Kunang dalam pengaturan proyek, pengondisian tender, atau pengambilan keputusan terkait proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam mengaitkan Abah Kunang dengan perkara tersebut.
“Kewenangan apa yang dimiliki Abah terkait tuduhan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi? Tuduhan ini benar-benar nihil fondasi yuridik. Bahkan Bupati pun secara hukum tidak berwenang karena kewenangan di bidang pengadaan memerlukan kewenangan berdasarkan ‘specific statutory authority’,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Yusnaniar kembali menegaskan bahwa proyek-proyek yang dipersoalkan dalam perkara itu telah ditenderkan pada tahun 2024, jauh sebelum Ade Kuswara dilantik menjadi Bupati Bekasi.
“Sekali lagi proyek-proyek yang dipersoalkan telah ditenderkan pada tahun 2024 jauh sebelum Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada tanggal 20 Februari 2025,” katanya.
Ia menyebut nama Ade dan Abah Kunang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
“Nama Ade dan Abah Kunang justru dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu untuk menjual pengaruh dan membangun persepsi akses terhadap kekuasaan demi kepentingan pribadi,” ungkap Yusnaniar.
Menurutnya, eksploitasi hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun konstruksi pidana terhadap seseorang.
“Eksploitasi hubungan darah yang tidak bertanggung jawab ini tidak boleh dikonstruksikan seolah-olah merepresentasikan keterlibatan pidana Ade dan Abah Kunang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menggunakan pendekatan yang mengaitkan hubungan keluarga dengan kesalahan pidana.
“Tidak boleh terjadi feodalisasi hukum pidana, yaitu memperlakukan hubungan keluarga sebagai dasar inferensi kesalahan. Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana itu bersifat individual dan tidak diwariskan melalui hubungan darah, fakta kekuasaan, kedekatan sosial, ataupun simbol-simbol genealogis,” jelasnya.
Kuasa hukum Ade Kunang turut menyoroti keterangan Benny Sugiarto yang mengaku pernah memberikan uang Rp500 juta kepada Abah Kunang, serta keterangan Agung terkait sebuah CV yang ditandai “B1”.
“Keterangan Benny yang mengaku pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Abah Kunang, atau keterangan Agung soal sebuah CV yang ditandai ‘B1’, fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan saksi-saksi ini hanya bersifat testimonium de auditu, yakni keterangan yang diperoleh dari pihak lain dan bukan berdasarkan pengalaman langsung,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta Majelis Hakim mengambil langkah hukum terhadap Benny Sugiarto.
“Itulah sebab kami tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk membuat penetepan agar Benny Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka karena keterangannya diduga kuat palsu,” tegas Yusnaniar.
Ia menilai keterangan tersebut tidak memiliki kualitas pembuktian yang kuat di persidangan.
“Selain sangat kuat dugaan bahwa keterangan itu palsu, keterangan itu tidak memiliki kualitas evidensial sama sekali karena terbukti tidak dapat diverifikasi secara objektif di dalam persidangan serta rentan terhadap distorsi informasi dan reproduksi rumor birokratis,” pungkasnya(red).








