banner 728x250
Hukrim  

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Daftar G 

Kabupaten Bekasi – Komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Pada Jumat (29/5/2026) malam, anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut di Kampung Kebon Kopi, RT 003 RW 007, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan peredaran obat daftar G di lokasi tersebut.

Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, plastik klip kemasan, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp775.000, satu buah dompet berisi identitas diri, serta satu tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (29) dan S.A.B. (27), warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan dalam aktivitas jual beli dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D/F yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi obat-obatan tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain melengkapi administrasi penyidikan, petugas juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang berhasil disita(khr).