Kabupaten Bekasi – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkungan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tertuju pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Kavling Suria Mekar RT 009 RW 014, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, dengan nilai kontrak sebesar Rp308.275.856.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan melalui perusahaan yang hanya dipinjam atau disewakan untuk kepentingan mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Perusahaan yang dimaksud adalah CV Rizki Makmur Sejahtera, dengan direktur bernama Ahmad Rizki Romdhoni, yang diketahui beralamat di Kampung Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Namun, pihak yang disebut sebagai pelaksana atau kontraktor pekerjaan justru bernama Fadli, yang dikenal dengan panggilan Bager.”ungkap Nofal salah satu warga masyarakat Babelan yang juga sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dikatakan Nofal. Perbedaan antara identitas direktur perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan, dengan pihak yang diduga mengendalikan pelaksanaan pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa sebenarnya penyedia yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Kondisi ini perlu ditelusuri lebih jauh oleh pihak terkait, terutama apabila benar perusahaan hanya digunakan sebagai formalitas administrasi untuk mengikuti proses pengadaan, sementara pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya dilakukan pihak lain.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan penggunaan perusahaan sewaan. Muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli yang hanya dipinjam atau disewa untuk memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam proses penawaran pengadaan.
Apabila benar tenaga ahli yang namanya dicantumkan dalam dokumen penawaran tidak memiliki keterikatan kerja yang nyata, tidak tersedia untuk melaksanakan tugas, atau tidak pernah terlibat dalam pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.
Dalam pekerjaan konstruksi, keberadaan tenaga kerja konstruksi yang kompeten bukan sekadar pelengkap dokumen administrasi. Kompetensi tenaga kerja merupakan bagian penting dalam menjamin mutu, keselamatan, dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan.
Ketentuan mengenai tenaga kerja konstruksi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Pasal 28 PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur bahwa tenaga kerja konstruksi harus memenuhi standar kompetensi kerja dan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi, sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi jabatannya.
Dengan demikian, apabila dokumen SKK digunakan hanya untuk memenuhi persyaratan penawaran tanpa didukung ketersediaan dan keterlibatan tenaga kerja yang sebenarnya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen penawaran serta pelaksanaan kontraknya.
Atas sejumlah informasi dan dugaan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, diminta tidak menutup mata dan segera melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan, di antaranya:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja Pemilihan (apabila menggunakan tender).
Pengawas pekerjaan dan konsultan pengawas apabila ada.
Direktur CV Rizki Makmur Sejahtera.
Pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan.
Tenaga ahli yang namanya tercantum dalam dokumen penawaran.
Kejaksaan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan auditor atau tenaga ahli teknis independen untuk melakukan pemeriksaan fisik dan penghitungan volume pekerjaan secara objektif.
Apabila ditemukan bukti bahwa dokumen penawaran tidak benar, persyaratan kualifikasi dimanipulasi, pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari kontrak, atau terdapat pembayaran atas volume yang tidak dikerjakan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan penggunaan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bukan persoalan administratif biasa. Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam membuat atau menyampaikan dokumen maupun keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan pengadaan, penyedia dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan dikenai sanksi administratif.
Selanjutnya, Pasal 78 ayat (4) mengatur bentuk sanksi administratif berupa:
Sanksi digugurkan dalam proses pemilihan.
Sanksi pencairan jaminan.
Sanksi Daftar Hitam.
Sanksi ganti kerugian.
Sanksi denda.
Bahkan, berdasarkan Pasal 78 ayat (4a), pengenaan sanksi tersebut dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurus badan usaha.
Artinya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa dokumen SKK tenaga ahli sengaja digunakan secara tidak benar, atau terdapat keterangan perusahaan dan personel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk memenuhi persyaratan pengadaan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya dan ketentuan yang berlaku. (Red)








