Kabupaten Bekasi – Petugas gabungan mengamankan tersangka BLS yang berupakan seorang Resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi sebanyak 30 TKP di wilayah hukum polres metro bekasi dari tangan pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti dan satu unit sepeda motor serta satu pucuk senjata api yang di gunakan pelaku setiap kali menjalankan aksi kejahatannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan peristiwa penangkapan pelaku berawal dari gagalnya tersangka pelaku yang hendak ingin mencuri kendaraan bermotor di sebuah kontrakan Kampung Cimahi Rt.005 Rw. 003 Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekas, Sabtu, (21/1/23).
“Pada saat hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor, aksi tersangka dipergoki oleh IA yang merupakan warga yang berada di lokasi tersebut dan saat kepergok, pelaku ini sempat menembakkan senjata api ke arah saksi, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya” ucap Kapolres metro Bekasi.
Kapolres menambahkan pada saat tim gabungan sampai di lokasi kontrakan tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap target BLS dibantu oleh saksi dan warga sedangkan satu orang yang merupakan temannya bernama R ( DPO ) berhasil melarikan diri” Kata Tweddy Aditya, di halaman Mapolsek Cikarang Pusat, (24/1/23)
Lebih lanjut Kombes Pol Twedi menurut pengakuan tersangka sudah pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah polsek lainnya di Kabupaten Bekasi dan tidak segan segan melukai korbannya.
Tersangka dan rekanya selalu melakukan pencurian bersama secara bergantian dan tak segan-segan mengancam korbannya menggunakan senjata api ataupun senjata tajam dan tidak segan segan melukai korbannya dan dari keterangan tersangka terungkap tersangka sudah melakukan aksinya di 30 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Sementara itu Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu: -. 1 (Satu) buah Senjata Api rakitan, 1 (Satu) buah Pisau,1 (Satu) buah Kunci leter T, 2 (Dua) buah anak Kunci Leter T, 1 (Satu) buah HP Merk Vivo Warna Biru, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda Motor, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R25.
“Pelaku kita ancam pasal 365 yunto Pasal 363 tentang kekerasan dan pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara”Tandes Tweddy (maul/akbar).