Kabupaten Bekasi — Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda upaya Restorative Justice (RJ). Dalam upaya tersebut, NY dan korban, Fendy, hadir di persidangan. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh korban yang menegaskan dirinya tetap ingin kasus yang terjadi pada Oktober 2025 itu diproses secara hukum.
Fendy mengatakan, upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dinilainya sudah terlambat. Karena sejak awal terdakwa NY merasa tidak bersalah dan menganggap pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa seakan-akan hanya kasus pemukulan biasa.
Padahal, menurut Fendy, kejadian pada Oktober lalu sangatlah tragis.
“Selain itu korban Fendy balik bertanya kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” ujar Fendy usai persidangan.
Fendy juga membantah adanya upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenal yang membuat dirinya merasa takut.
“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya jadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” katanya.
Menurut Fendy, upaya RJ juga pernah diajukan melalui pihak kepolisian setelah Terdakwa NY ditetapkan sebagai Tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan dan berharap melalui fakta persidangan dapat menyeret pelaku lainnya.
“Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan karna kliennya dalam persidangan sudah menyatakan tidak mau melakukan RJ karena beliau dengan perlakuan Para terdakwa yang membabi-buta telah memukuli korban Fendy dengan botol dan kursi yang diduga dikeroyok lebih dari delapan orang, menurut keterangan Fendy kepada saya,” tambah Dani.
Dani menyebut, upaya komunikasi untuk RJ baru dilakukan bulan lalu, sedangkan para terdakwa yang mengeroyok korban telah terjadi pada Oktober 2025, sementara upaya menghubungi korban dan kuasa hukum baru dilakukan pada bulan lalu melalui pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan untuk mengungkap terjadinya proses pengeroyokan secara utuh.
“Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga,” tegasnya.
Sementara, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.
“Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami,” ujar Nancy.
Nancy menegaskan, keluarga korban hanya menginginkan proses hukum berjalan dan keadilan dapat ditegakkan.
“Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum,” katanya.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah upaya RJ ditolak pihak korban, perkara tersebut tetap berlanjut melalui proses persidangan (khr).








