banner 728x250
Hukrim  

Edarkan Narkoba 12 Pengedar Di Bekuk Satnarkoba Polres Kerawang

Kerawang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil menangkap 12 pengedar narkotika siap Edar.

Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, dalam kurun waktu dua pekan ada sebanyak 10 kasus yang diungkap dengan total 12 orang tersangka.

Dikatakan Arif, dari total sebanyak 10 kasus itu mulai dari kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan tembakau sintetis.

Berkat keuletan anggota lapangan, Para pelaku di tangkap, mulai dari hasil penyelidikan, pengembangan hingga patroli rutin yang dilakukan satres narkoba dalam kurun 2 Minggu terakhir ini.

“10 kasus itu rinciannya, 4 kasus sabu, ganja 1 kasus, OKT 4 kasus, dan tembakau sintetis 1 kasus,” kata Arif saat konferensi pers di mapolres Karawang Jumat sore ( 27/1/23)

Untuk barang bukti sabu seberat kurang lebih 34,65 gram, ganja 33,65 gram, OKT 20.420 butir dan tembakau sintetis 80 gram.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, dikatakan Arif, rata-rata mereka mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakan atau di simpan di suatu tempat oleh pengedar lalu diambil oleh konsumennya.

Selain di tempel ada juga yang bertemu langsung antara konsumen dengan para pengedar, dan ada juga sistem melalui jasa pengiriman barang atau (paket).

“Hasil intrograsi dari tersangka diketahui jika seluruh barang-barang tersebut didapat dari wilayah Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini nekat menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Apalagi upah dari mengedarkan narkotika ini dinilai cukup lumayan.

“Disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi pendapatannya, walaupun itu jelas dilarang undang-undang dan merusak generasi bangsa,”

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “ ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Pengedar narkotika jenis sabu dijerat asal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “ tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja dan Tembakau Gorilla (Sintetis): Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “ dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling tama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun(Omen)