banner 728x250
Hukrim  

Dua Pelaku Ganjal ATM Di Tangkap Usai Perdayai Warga Paruh Baya

Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Babelan Gabungan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan penangkapan dua pelaku tindak pidana mengganjal ATM dengan memperdaya korban yang sudah berumur,dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda empat dan beberapa barang bukti lainnya.

Tertangkapnya dua pelaku pengganjal ATM berawal adanya laporan korban saat akan mengambil uang di ATM salah satu Indomaret T717 di taman wisata Blok A 12/17 Rw 31 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi,

Di tempat tersebut saat korban akan mengambil uang melalui mesin ATM Bank BRI saat kartu ATM di masukan ke mesin ATM tidak bisa masuk kemudian datang seorang laki – laki yang tidak di kenal mengatakan mengambil uang tidak perlu menggunakan ATM.

selanjutkan korban di arahkan oleh pelaku untuk menekan nomor PIN kartu ATM milik korban untuk kemudian korban pindah ke konter ATM lainnnya namun korban melihat di layer ATM bahwa kartu ATM sudah diblokir ,dan saat korban datang kekantor BRI KCP Pondok Ungu didapati uang milik korban dari saldo semula berkurang sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah)

Mengetahui uang sudah tidak ada kontan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek babelan.

Petugas Reskrim yang mendapat laporan aksi ganjal ATM dengan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah,langsung melakukan penyidikan dengan mengamankan dua pelaku YN dan MEP yang merupakan warga Kediri Jawa tengah dan Lampung Selatan.

“keduanya pelaku kita amankan di dua tempat berbeda setelah adanya laporan dari warga yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat tertipu aksi kedua pelaku” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombespol B Twedi Aditya Bennyahdi di hadapan awak media.

“penangkapan yang di lakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang di dapat “tambah Twedi

“Kedua pelaku terancam pasal dan ancaman hukuman tindak pidana pencurian dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 dan atau 378 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun dan empat tahun”Tandes Twedi(Rafi).