banner 728x250
Hukrim  

Jadi Korban Mafia Tanah Warga Cibitung Lapor Polisi

Kabupaten Bekasi – Seorang warga korban pemalsuan surat akte jual beli tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Senin (13/3/23) Siang.

Asep Abdul Rahman warga Cibitung, Kabupaten Bekasi didampingi kuasa hukumnya melaporkan ketidak profesionalan penyidik unit Harta Benda (Harda) Polres Metro Bekasi dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh korban Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih, selaku ahli waris almarhum H. Udi alias Suhudy, alias Suhudi bin H. Dulloh.

Menurut Jaingin Tambunan kuasa hukum korban mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh kliennya itu sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan ditetapkannya 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat otentik hak milik tanah ahli waris Asep dan Evi.

“Padahal didalam proses penyelidikan itu yang sudah hampir berjalan hampir empat tahun dua bulan, sejak desember 2018. Sudah ditetapkan empat orang tersangka. Bahkan salah satu tersangka itu sudah ada yang ditangkap dan di tahan sampai maksimal 60 hari tidak dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan, sehingga lepas dari hukum.” ujar Jaingin Tambunan, Senin (13/3/23).

Bahkan, kata Jaingin, tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tak kunjung tertangkap meski sudah hampir lebih dari 3 tahun.

“Dan kemudian ada tersangka juga yang DPO juga tidak ditangkap sudah hampir tiga tahun lebih, dan satu tersangka wajib lapor dan bahkan sudah meninggal tersangka lain.” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaingin menyebut diduga ada ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus yang dialami kliennya tersebut.

“Fakta dan bukti yang cukup jelas tegas dan terang benderang, tapi kenapa masih bisa dihentikan ini persoalan objeknya adalah persoalan surat pemalsuan surat, yang kami lapor itu, adalah 263 pemalsuan surat, 264 pemalsuan akta autentik, dan 266 memalsukan keterangan palsu kedalam akta autentik,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, korban yang didampingi tim kuasa hukumnya itu melapor ke Propam Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya, bahkan berencana hingga ke Propam di Mabes Polri.

Selain itu, korban melalui kuasa hukumnya juga kembali melaporkan keempat pelaku yang sebelumnya kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik unit Harda Polres Metro Bekasi.

“Sementara di sisi lain yang kami laporkan atau yang patut diduga mengambil tanah beli berdasarkan surat AJB palsu adalah pihak perumahan yang mungkin bersekala besar dibandingkan klien kami ini kira kira begitu.” tutupnya (Rafi).