Kota Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi Melakukan Razia/Sidak seretak pada Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Senin 15/05/23
Razia pipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA KPLP), Serta di ikuti oleh Pejabat Stuktural, JFU, Anggota Regu Jaga dan Staff KPLP Bekasi,
Menurut kalapas Muhamad susanni.Sidak ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkala guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib dikingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.
Kepada warga binaan yang terbukti memiliki benda benda terlarang tersebut selanjutnya akan didata dan diberi sanksi baik teguran maupun tertulis.diharapkan dapat memberi dampak yang positif dan memberikan efek jera.
Sidak Serentak kamar hunian Warga Binaan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dalam rangka deteksi dini, mencegah dan meminimalisir benda.barang barang terlarang dan berbahaya dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi(maul).