banner 728x250

Presiden LIRA Minta Pimpinan KPK Mindur

Jakarta – Menyikapi kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap para pejabat Basarnas yang melibatkan pejabat TNI dan pernyataan permintaan maaf komisioner KPK terhadap tindakan tersebut, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat sipil maupun militer.

2. Tindakan KPK membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum TNI harus didukung dan semestinya Panglima TNI pun ikut mendukung pemberantas korupsi di tubuhnya sendiri.

3. Permintaan maaf komisioner KPK terhadap kejadian tersebut merupakan sikap tidak profesional dan akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah ini di saat memang persepsi publik masih rendah.

4. Kasus ini menjadi dasar yang kuat sebagai alasan untuk mundurnya semua komisioner KPK yang ada. Periode ini menjadi momen terburuk kinerja KPK selama ini dan ini tidak boleh dibiarkan.

5. Presiden harus ambil sikap bukan terhadap proses hukum yang berjalan, tapi terhadap keberlangsungan lembaga ini dengan memberhentikan semua komisioner KPK dan mengangkat yang baru agar kepercayaan publik terhadap komitmen kuat presiden terhadap pemberantasan korupsi terlihat nyata.

6. Jika benar salah satu direktur di KPK mengundurkan diri karena hal ini, maka harusnya seluruh pimpinan KPK mengikuti langkah ini sebagai pertanggungjawaban jawaban kelembagaan, bukan personal.

7. Permintaan maaf dari lembaga atas tindakan hukum yang dilakukan secara kelembagaan bukanlah perbuatan yang tepat, karena ini bukan wilayah moralitas, tapi wilayah hukum atas perbuatan hukum berdimensi publik.

8. Hanya dengan mundurnya pimpinan KPK dan diikuti dengan pertanggungjawaban hukum lainnya, reputasi KPK dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga dan komitmen pemberantasan korupsi oleh KPK dapat diraih kembali.

9. Mengajak seluruh komponen masyarakat kritis dan pimpinan DPR untuk mendesak agar pimpinan KPK secara gentle mundur dari jabatannya demi kepentingan publik(red).