Kabupaten Bekasi – Terkait Dugaan Penerimaan Uang Ratusan Juta Rupiah Serta Dua Unit Kendaraan Mewah Roda Empat, Dua Kelompok Organisasi Masyarakat Akan Lapor Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Bersama Saksi – Saksi.Adanya dugaan terhadap penyalahgunaan jabatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang terindikasi terhadap dugaan tindak pidana Korupsi.
Pemberian suatu janji kepada sejumlah oknum kontraktor, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota DPRD, yang mengatasnamakan proyek aspirasi dewan atau Pokok Pikiran Dewan, akan segera dilaporkan sejumlah Ormas dan LSM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pelaporan yang akan dilakukan tersebut atas dasar adanya dugaan tindak pidana oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang diduga kuat telah menerima sejumlah kendaraan mewah roda empat, serta uang Ratusan Juta Rupiah dari sejumlah oknum kontraktor lokal yang ada di Kabupaten Bekasi.
Seperti yang diketahui, berdasarkan hasil investigasi kedua kelompok perkumpulan masyarakat tersebut, LSM LIAR dan Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi menemukan adanya dugaan praktik jual beli proyek aspirasi dewan melalui Pokok Pikiran dewan ke sejumlah kontraktor.
Tidak main main, uang yang telah diterima oknum anggota DPRD tersebut mencapai Ratusan Juta Rupiah, serta kendaraan roda Empat yang ditaksir nilainya mencapai hampir Satu Miliar telah diterimanya sejak tahun 2021.
Seperti yang dikatakan Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal kepada sejumlah awak media, jika dirinya sudah melakukan investigasi terhadap dugaan praktik jual proyek dikabupaten Bekasi sejak 2018 lalu.
“Sejak tahun 2018 saya melakukan investigasi adanya dugaan praktik jual beli proyek tersebut, dan sejumlah bukti bukti serta saksi sudah kami dapatkan, hal ini akan kami sampaikan segera melalui Laporan Aduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, ini sudah merupakan tindak pidana, tinggal Aparat Penegak hukum melakukan langkah penegakan hukum sesuai aturan undang undang,”ungkap Nofal ketua umum LSM LIAR kepada sejumlah awak media.
Dirinya menjelaskan, Dua unit kendaraan mewah yang sudah diterima oknum dewan tersebut, sudah diketahui nya sejak lama, bahkan dasar mobil tersebut dari mana dirinya sudah mengetahui sebelum dari oknum kontraktor yang memberikannya ke oknum dewan.
“Yang jelas berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah narasumber, membenarkan adanya pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan Kabupaten Bekasi, dua unit kendaraan tersebut diketahui dari oknum Kontraktor Lokal berinisial RS, jadi kita serahkan saja ke Kejaksaan,”ujarnya.
Selain itu, Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi M. Johan, kepada awak media mengatakan, akan turut melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi tersebut, selain dugaan penerimaan dua unit kendaraan roda 4 yang diterima oknum dewan tersebut, dirinya juga akan melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi seperti tanda terima kwitansi dan saksi saksi penerimaan uang yang jumlahnya mencapai Ratusan Juta tersebut, ini sudah merupakan citra buruk bagi lembaga DPRD, oknum seperti ini harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat, yang ada malah jual jual aspirasi,”ucap Ketua Ormas GIBAS kepada awak media.
Kami Ormas Gibas bersama LSM LIAR akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, semua bukti akan kami serahkan serta sejumlah nama saksi saksi yang mengetahui hal tersebut.
“Tidak ada ruang bagi oknum Pejabat korup di Negara ini, kami masyarakat tidak akan tinggal diam, jika masih saja ada oknum pejabat melakukan hal hal tindak pidana khususnya Korupsi kami Ormas GIBAS, akan tetap maju untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI Harga Mati” pungkasnya. (Red)