Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang lakukan Pemberian Remisi Umum (RU) kepada 1268 narapidana. Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
Bertempat di lapas kelas IIA Cikarang dan di hadiri unsur Forkopinda kabupaten Bekasi, remisi di berikan langsung kepada 1268 narapidana di lapas tersebut, sedangkan sebanyak 44 narapidana langsung mendapatkan remisi bebas dari lapas kelas IIA Cikarang.
Kepala Lapas Cikarang,Veri Johannes mengatakan bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan ditandai dengan Predikat “Baik” pada Laporan Perkembangan Pembinaan dengan menggunakan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang telah dilakukan assessment oleh Wali Pemasyarakatan secara berkala.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana”ucap Very Johanes.
“Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas, kami langsung memulangkan 24 orang yang mendapatkan RU II dan tidak ada subsidair” ucap Veri Johannes.
Sementara data narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang terbagi dua remisi,yaitu,Remisi Umum 1 (Pemotongan masa pidana) di berikan kepada 1224 orang narapida, dan Remisi Umum 2 (Pemotongan masa pidana dan langsung bebas) yang di berikan kepada
44 orang narapidana di tempat tersebut.
“Total narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang adalah 1268 narapidana” jelas Very.
“Dengan diberikannya Remisi Umum Tahun 2023, diharapkan narapidana da
pat menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas. Mereka diharapkan dapat berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan negara” Tandes Very
(Maul).