Kabupaten Bekasi – Dengan banyaknya pelaporan sejumlah masyarakat terhadap Kepala Desa (Kades) Hurip Jaya Kecamatan Babelan ke Polda Metra Jaya, terhadap dugaan perkara jual beli lahan milik orang lain, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kades bersama – sama perangkat Desa.
LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara oknum Kades tersebut.
Berdasarkan informasi serta keterangan sejumlah sumber, oknum Kades Hurip Jaya berinisial Y bersama – sama sejumlah perangkat desa hingga kerabatnya, diduga kuat terlibat kasus jual beli lahan milik orang lain, dan diketahui sudah dilaporkan kepihak Kepolisian Polda Metro Jaya.
“Banyak diketahui surat pemanggilan yang berdatangan dari Polda Metro Jaya ke pihak oknum Kades tersebut, diketahui terkait dugaan jual beli lahan milik orang lain serta dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan tanah,”ungkap Nofal ketua umum LSM LIAR kepada wartawan.
Dirinya menerangkan, bukan Satu atau Dua surat panggilan dari Polda Metro Jaya terhadap oknum Kades tersebut. bahkan diketahui pula surat dari Kejaksaan pun sudah diterimanya.
Dikatakan Nofal, berdasarkan informasi yang didapat salah satu korban yang melaporkan ke Polda Metro Jaya adalah Frans Gunawan.
“Frans Gunawan merupakan, salah satu korban pemilik lahan yang dokumen kepemilikannya telah dipalsukan bahkan telah diperjual belikan kepada orang lain, sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut je Polda Metro Jaya,”terangnya.
Tidak hanya itu. dikatan Nofal, ada beberapa korban lainnya yang juga melaporkan oknum Kades Hurip Jaya berinisial Y ke Polda Metro Jaya, dengan beberapa perkara yang berbeda – beda. Sehingga surat pemanggilan terus berdatangan kepihak Pemerintah Daerah.
Atas kejadian ini, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah ( LIAR ) Nofal mendesak Penjabat Bupati Bekasi, Sekertaris Daerah hingga Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi harus segera mengeluarkan surat Pemberhentian kepada oknum Kades berinisial Y beserta sejumlah oknum yang terlibat.
Jika tidak, patut diduga oknum Kades tersebut dapat menghilangkan barang bukti dan dapat berpotensi melarikan diri, ini jelas sudah mencoreng nama Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Sebagai seorang pejabat diwilayah Pedesaan, tugas dan tanggung jawab Kepala Desa seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, malah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakatnya, dia itu dipilih oleh masyarakat dan disumpah untuk mengabdi kepada masyarakat bukan untuk menyusahkan masyarakat,”tandasnya.
Namun jika PJ Bupati Bekasi tidak segera mengeluarkan surat Pemberhentian kepada Kades Hurip Jaya Babelan, maka kami LSM LIAR akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, mendesak PJ Bupati segera mengeluarkan surat pemberhentian kepada oknum Kades tersebut(red).