Kabupaten Bekasi – Forum Himpunan Intelektual Muda Masyarakat Bekasi (FHIMMB),mendesak Unit Pelayanan Tehnik Daerah(UPTD) Pengawasan ketenagakerjaan wiiayah dua Jawa Barat,Menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang di layangkan oleh HIMMB ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan tentang intensitas pengupahan di PT. INDOSULTAN JAYA Yang beralamat di Jl Jababeka 16,kav W no 28 Kawasan Industri Jababeka I.
Ketua umum FHIMMB Radian
mendesak kepada pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi dan segera mendaftarkan pelanggaran tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk dapat di sanksi baik denda administrasi ataupun pidana karena perusahaan tersebut mencoba cost down atau menghindari pemberian upah sesuai Ketetapan Gubernur Jawa Barat.
Yaitu tentang ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2024 dan perusahaan tersebut tidak mendaftarkan pekerja harian kedalam program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan sesua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta perusahaan tersebut tidak melaporkan ketenagakerjaan sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
“Melalui Laporan Pengaduan ini,kami mendesak agar hal tersebut segera di tindak lanjuti oleh UPTD,dan kami akan menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan tersebut sebagai bentuk menjunjung tinggi aturan yang berlaku di negara kita” Ucap Rahardian
“kami juga mengusulkan agar di bentuk Serikat Pekerja di dalam perusahaan tersebut yang bertujuan untuk mengawasi kesejahteraan pekerja” Tutup Radian(red).