banner 728x250
Daerah  

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur amankan Dua pelaku pengedar Narkoba

Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Setia Darma, Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 25 April 2024.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha menjelaskan, anggota Reskrim Polsek Cikarang Timur menerima adanya laporan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan narkotika wilayah Kabupaten Bekasi di sekitar Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, dan Jalan Setia Darma Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Jadi, Setalah adanya informasi saya bersama tim Opsnal Polsek Cikarang Timur, melakukan penelusuran di daerah tersebut. Pada pukul 18.00 WIB saat sedang melakukan penelusuran di sekitar TKP,  anggota Opsnal melihat ada 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna Putih dengan gelagat mencurigakan terlihat mencari sesuatu atau seseorang dan terlihat memegang barang di tangannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha saat di temui, Sabtu (27/04).

Kemudian, Pada saat kami menghampiri dan menanyakan keberadaan orang tersebut di TKP, orang tersebut hendak melarikan diri dan sempat membuang barang yang diduga narkotika ke pinggir jalan ke selokan, namun berhasil diamankan,” beber Arnandha.

Lalu, Usai diamankan dan ditanyakan maksud dan tujuan kedua orang tersebut di TKP, yang diketahui berinisial (W) dan (A) akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya orang tersebut berikut barang bukti kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke polsek Cikarang Timur,” pungkasnya.

Dalam kasus ini kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Biz)