Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali melakukan penerangan hukum Jaksa Garda Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa di Kecamatan Sukawangi
Di lakukan pasa hari Rabu 07 Mei 2025, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kantor Kecamatan Sukawangi.
Kegiatan Jaga Desa kali ini menghadirkan Appludinopsanji S.H., M.H. yang meupakan Kepala Subseksi Ekeu & PPS (II) sebagai narasumber yang menjelaskan terkait penerapan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Beberapa hal yang ditekankan berupa mengutamakan produk dalam negeri, mengutamakan produk UMKM, menghindari keberpihakan pada pelaku usaha tertentu, transparansi pengelolaan keuangan dan pekerjaan pada desa, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi turut mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para kepala desa dan operator masing-masing desa se-Kecamatan Sukawangi. Para kepala desa dan operator menyambut baik kehadiran aplikasi tersebut dan antusias dalam mengisi data-data yang diperlukan.
Pelaksanaan kegiatan Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, dimana salah satu poin dalam nota kesepemahaman tersebut adalah pengawalan dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Program ini diharapkan dapat mengawal pembangunan desa di Kabupaten Bekasi serta mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain para kepala desa dan operator masing-masing desa, kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Camat Sukawangi, dan pejabat pada ULP Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi(kuy).