banner 728x250
Hukrim  

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Kabupaten Bekasi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang bekerja di salah satu tempat usaha katering di Kecamatan Cikarang Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja di lokasi tempat korban bekerja.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial SAM (38) dan EH (26). Sementara satu orang lainnya berinisial W masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian saksi.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya mengenai perlakuan tidak senonoh yang dialaminya selama bekerja. Korban mengaku beberapa kali mengalami kekerasan seksual di waktu yang berbeda. Korban juga mengaku mendapat tindakan kekerasan fisik saat berusaha melawan pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan dikhawatirkan para pelaku melarikan diri, petugas bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat guna mengamankan para terduga pelaku.

Pada 24 April 2026 sekitar pukul 19.09 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti, keterangan korban, saksi, serta hasil penyelidikan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti pendukung proses hukum.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (khr).